Pelaku Penikaman Dua Remaja di Buton Tengah Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 10 Agustus 2024  /  8:56 am

Pelaku penikaman dua remaja, LA (16), kini diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi berhasil mengamankan LA, seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap dua rekan sekolahnya, AI (14) dan NR (17). Insiden tersebut terjadi di Lingkungan Limbo, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob dan Polsek Sangia Wambulu di Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, saat berusaha melarikan diri menuju Pelabuhan Waara untuk menyeberang ke Kota Baubau, pada Rabu (7/8/2024).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Walyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah saat dalam perjalanan melarikan diri. Saat ini, kedua korban telah dirujuk ke RSUD Palagimata.

Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi penikaman ini diduga dipicu oleh dendam dan amarah pelaku setelah dikeroyok oleh dua korban beserta teman-teman mereka di sekolah. Setelah kejadian tersebut, pelaku pulang untuk mengambil senjata tajam jenis badik, kemudian mencegat dan menyerang para korban saat mereka pulang dari sekolah.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Warga di Acara Lulo Ranomeeto Menyerahkan Diri

Kakak ipar salah satu korban, LMM, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

"Saya laporkan di polisi setelah terima informasi via telepon dari temannya iparku yang kerja di rumah sakit bahwa adik ipar saya masuk UGD akibat ditikam," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Muna Kejar Pelaku Penikaman di Acara Lulo

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35/2014, serta pasal 353 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS