Pelayanan Hukum di PN Raha Berbasis Aplikasi

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 19 Oktober 2021  /  1:25 pm

Wakil Ketua PN Raha, Muhamad Sukamto bersama Wabup Muna, Bachrun Labuta dan perwakilan lembaga saat meneken MoU. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Raha memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.

Wakil Ketua PN Raha, Muhamad Sukamto menerangkan, pelayanan hukum di pengadilan berbasis teknologi infomasi melalui aplikasi e-Pandu. Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan aplikasi La Siaga yang selama ini telah dijalankan oleh PN.

"Dengan aplikasi itu, masyarakat dan aparat penegak hukum yang ingin mendapatkan pelayanan serta informasi tidak bertele-tele lagi," kata Sukamto di sela-sela penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antar aparatur penegak hukum dan lembaga terkait di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur), Selasa (19/10/2021).

Pada pelayanan aplikasi e-Pandu, poin-poinnya berkaitan dengan permohonan penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan elektronik.

Baca Juga: Diterkam Buaya, Warga Buton Ditemukan Tewas

Baca Juga: Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Mutiara Masuk Babak Akhir

"Aplikasi e-Pandu sangat memudahkan untuk mendapatkan pelayanan. Contohnya, bagi masyarakat yang ingin membesuk tahanan di Rutan, tidak usah lagi ke kantor untuk mendapatkan izin, cukup ajukan permohonan melalui aplikasi e-Pandu," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta mengatakan, dengan kamajuan teknologi saat ini, memudahkan tugas aparatur penegak hukum sebagai pelayan masyarakat. Nah, aplikasi yang dilucurkan PN itu, menurutnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat.  

"Prinsipnya, kami di Pemkab sangat mendukung, apa yang menjadi inovasi untuk mempermudah masyarakat," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali