Pembangunan Pemecah Ombak di SOR La Ode Pandu Muna Ditarget Tuntas Desember 2024

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 20 Agustus 2024  /  6:16 pm

Proyek pembangunan pemecah ombak di kawasan SOR La Ode Pandu. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pembangunan penahan ombak di kawasan Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, Kabupaten Muna terus dikebut. Hingga Agustus ini, progres pembangunan proyek senilai Rp 18 miliar dari APBN itu baru mencapai 64 persen.

Konsultan Pengawas, Zakaria, menerangkan kendala proyek yang dikerjakan PT Garuda Mas Indoraya itu adalah pasang surut air laut yang membuat kesulitan untuk dilakukan pemasangan heksagon.

“Kita baku jaga dengan air laut. Belum lagi ada palung yang dalam sekali,” kata Zakaria, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Jadi Pendamping Bachrun Labuta, Balon Wabup Muna Asrafil Ajukan Pengunduran Diri dari ASN

Material pekerjaan untuk pembangunan penahan ombak sangat tersedia. Saat ini, heksagon yang sudah tercetak mencapai 11.800 buah. Masih kurang sekitar kurang lebih 1.200 buah, namun dianggap tidak masalah.

“Heksagon tidak masalah, hanya air laut saja, sudah sebulan tidak pernah surut,” ungkapnya.

Kontrak pekerjaan itu selama 9 bulan yang dimulai sejak 19 Januari-14 Oktober 2024. Kondisi cuaca di Lokasi proyek pembangunan dinilai tidak memungkinkan sehingga kontraktor mengajukan penambahan waktu pengerjaan.

Baca Juga: Bachrun Labuta-LM Asrafil Ndoasa Lengkapi Syarat Pencalonan untuk Daftar ke KPU Muna

“Kita estimasi pekerjaan itu tuntas 12 Desember (2024). Makanya, kita ajukan perpanjang waktu dengan konsekuensi denda,” terang Zakaria.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan pembangunan pemecah ombak merupakan permintaan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, setelah menerima aspirasi masyarakakat.  

Natsir mengatakan, pihaknya di dewan hanya menjalankan fungsi pengawasan secara umum. Karenanya, ia berharap kontraktor dapat mengerjakan pekerjaan itu sesuai spesifikasi, sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (B)

Penulis : Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS