Jadi Pendamping Bachrun Labuta, Balon Wabup Muna Asrafil Ajukan Pengunduran Diri dari ASN
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 Agustus 2024
0 dilihat
Balon Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa mengajukan surat pengunduran diri dari ASN. Foto : Ist.
" Bakal calon wakil bupati (balon wabup), La Ode Asrafil Ndoasa, yang menjadi pasangan Bachrun Labuta sebagai balon bupati, sedang mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkontestasi di pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Muna 2024 "
MUNA, TELISIK.ID – Bakal calon wakil bupati (balon wabup), La Ode Asrafil Ndoasa, yang menjadi pasangan Bachrun Labuta sebagai balon bupati, sedang mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkontestasi di pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Muna 2024.
Asrafil tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kediri, Jawa Tengah. Ia dipinang oleh Bachrun Labuta, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muna, untuk berpasangan dan bertarung di Pilbup Muna pada 27 November 2024.
Karena terjun dalam dunia politik, kakak politisi LM Marshudi itu harus mundur dari ASN sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bachrun Labuta-LM Asrafil Ndoasa Lengkapi Syarat Pencalonan untuk Daftar ke KPU Muna
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut Asrafil pun saat ini sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Permohonannya sudah diproses oleh pejabat yang berwenang. Nantinya, surat pengunduran diri Asrafil itu kita akan lampirkan saat mendaftar di KPU,” kata Bachrun Labuta, Senin (19/8/2024).
Bachrun bersama Asrafil telah merampungkan berkas administrasi syarat pencalonan.
Dukungan dua partai besar yakni PDIP dengan lima kursi dan NasDem tiga kursi di DPRD Muna menjadi tiket dan memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar di KPU, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Pemkab Muna Usul 450 Formasi CPNS dan PPPK
Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menerangkan bahwa balon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, saat pendaftaran harus menyerahkan surat pengunduran diri.
Bila surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN belum diterima oleh balon, yang bersangkutan bisa menyerahkan surat dari pejabat berwenang yang bahwasanya surat pengunduran diri sementara diproses.
“SK pemberhentian ASN harus diserahkan sebelum penetapan calon. Bila tidak, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tukasnya. (B)
Penulis : Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS