Pembangunan Perkantoran Muna Barat Diklaim Sudah Sesuai Prosedur

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 30 Desember 2022  /  9:36 pm

Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku telah sesuai prosedur berdasarkan perundang-undangan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pembangunan kawasan perkantoran Bumi Praja Laworoku sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, juga tak merugikan pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Muna Barat, Bahri, membantah isu yang beredar di kalangan masyarakat Muna Barat terkait tudingan permufakatan jahat pada pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku. Pemda dituding tidak melengkapi instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup berupa Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Menanggapi hal itu, Bahri menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan beberapa pertimbangan sebelum mengambil kebijakan pembangunan perkantoran tersebut.

"Pemda dan penanggung jawab usaha atau kontraktor telah melakukan semua sesuai kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing, sesuai ketentuan undang-undang," ungkapnya, Jumat (30/12/2022).

Dikatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi

"Setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL," tambahnya.

Terkait hal tersebut, sebagai komitmen pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pada tahun 2018 telah ditetapkan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup, yakni daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Muna Barat dan kajian lingkungan hidup rencana tata ruang wilayah.

Selanjutnya, ia mengaku, dalam pembangunan Bumi Praja, telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang tata ruang.

Terkait pembangunan kawasan perkantoran, telah dilakukan pematangan lahan dan menaikkan elevasi permukaan tanah melalui penimbunan, yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan hidup, dan telah dilengkapi dokumen UKL-UKP.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Barat, La Edi mengatakan, terkait pembangunan kompleks perkantoran, seharusnya pada saat perencanaan awal, telah wajib memasukkan anggaran penyusunan dokumen Amdal sebelum dimulainya pekerjaan yang ditandai dengan peletakan batu pertama.

Namun, niat pemangku jabatan saat ini ingin menuntaskan pembangunan yang terkendala dengan izin lingkungan, maka diterbitkan izin lingkungan dalam bentuk UKL-UPL sesuai kewenangan Pj bupati, sembari menunggu penyusunan dokumen Amdal pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Bayar Rp 40 Ribu Warga Muna Bisa Bawa Pulang Paket Sembako Lengkap

"Ini adalah salah satu wujud ketaatan dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh Pj bupati saat ini dalam menyikapi kondisi sebelumnya terkait belum adanya Amdal," ujarnya.

Ia pun membantah tudingan adanya permufakatan jahat dalam pembangunan kompleks perkantoran tersebut, karena tidak ada pelanggaran konstitusi di dalamnya, semua berjalan sesuai kewenangan.

Selanjutnya dikatakan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut, serta tidak ada keuntungan yang diperoleh dari proses pembangunan tersebut, ini hanya kebijakan untuk mempercepat proses pelayanan publik. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS