172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 30 Desember 2022
0 dilihat
172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menginterogasi kurir narkoba jenis sabu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Narkotika jenis sabu sebanyak 172 Kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Narkotika jenis sabu sebanyak 172 Kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (30/12/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak mengaku, narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.

"Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu itu jaringan internasional," kata Irjen Pol Panca Putra.

Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bayar Rp 40 Ribu Warga Muna Bisa Bawa Pulang Paket Sembako Lengkap

"Di antaranya dari Aceh-Tanjung Balai- Medan dan Palembang," ungkapnya.

Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut perairan Asahan. Setelah itu barang bukti disembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan sampai di darat.

Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," terang Irjen Pol Panca Putra.

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang di sita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7,3 juta orang. Kerugian material yang diakibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per Kg, ganja Rp 1 juta Kg dan ekstasi RP 250 ribu per butir.

"Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu dan ganja 6,2 ton," terangnya.

Baca Juga: Korban Bencana Puting Beliung Keciprat Bantuan Polres Muna

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku, mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.

"Saya menjemput sabu dari Helvetia Medan dan akan dikirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai kelokasi tujuan," ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.

"Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu  itu saya jemput dan antar ke pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga