Pemeran Pria Link Viral Video Yank Uwes Yank Resmi Tersangka, Polisi Buru Penyebar Pertama Rekaman
Reporter
Kamis, 06 Agustus 2026 / 9:27 am
Pemeran pria video viral "Yank Uwes Yank" saat menyampaikan permintaan maaf dan cuplikan yang diduga terkait perkara yang kini ditangani Polresta Banyuwangi. Foto: TikTok@yankuwesyank
BANYUWANGI, TELISIK.ID - Pemeran pria dalam link viral video "Yank Uwes Yank" resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memburu pelaku yang diduga menyebarkan rekaman hingga viral di media sosial.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang melibatkan pelajar di bawah umur.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan tersangka telah ditahan sejak 1 Agustus 2026. Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap sebelum penyidik menetapkan MD sebagai tersangka.
Penyidik, kata Lanang, telah memeriksa tiga orang saksi serta melakukan gelar perkara untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi syarat.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," kata Lanang, seperti dikutip dari Detik, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Sosok Viral Pemeran Link Video Yank Uwes Yank Disebut Menikah, Foto Pengantin Ramai Beredar
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menetapkan pemeran pria sebagai tersangka, kepolisian juga membuka penyelidikan terpisah untuk mengungkap pihak yang menyebarkan rekaman tersebut hingga beredar luas di media sosial maupun grup percakapan.
Lanang menjelaskan perkara penyebaran video merupakan tindak pidana yang berbeda dengan perkara yang menjerat pemeran dalam video. Oleh karena itu, penyidik akan menanganinya melalui proses penyelidikan tersendiri.
"Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," ujarnya.
Menurut Lanang, apabila identitas penyebar berhasil diungkap dan terbukti mendistribusikan video tersebut, pelaku dapat diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, MD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video. Dalam pernyataannya, ia mengakui sebagai pemeran dalam video yang beredar dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD.
Baca Juga: Pemeran Link Video Viral Yank Uwes Yank Terungkap, Berikut 4 Isi Klarifikasinya
Ia juga menegaskan permintaan maaf tersebut disampaikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan suara yang kemudian dikenal publik dengan sebutan "Yank Uwes Yank". Potongan suara tersebut banyak digunakan sebagai latar berbagai unggahan di media sosial. Belakangan diketahui suara itu diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar di Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, rekaman tersebut diduga pertama kali beredar melalui grup WhatsApp antarpelajar sebelum menyebar lebih luas ke berbagai platform media sosial.
Penyidik masih menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS