Dialog 150 Tokoh dan Intelektual Sultra Bahas Tata Kelola Tambang, Dihadiri Said Didu

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2026
0 dilihat
Dialog 150 Tokoh dan Intelektual Sultra Bahas Tata Kelola Tambang, Dihadiri Said Didu
Dr. H. Muh. Said Didu (kiri) menjadi narasumber Dialog Tokoh Nasional bersama Tokoh dan Intelektual Sultra yang digelar DPW Wahdah Islamiya Sultra, Rabu (5/8/2026). Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik

" Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog 150 tokoh nasional dan intelektual Sultra "

KENDARI, TELISIL.ID - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog 150 tokoh nasional dan intelektual Sultra, Rabu (5/8/2026).

Dialog yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari itu mengusung tema "Menyiapkan SDM Unggul, Mengelola Sumber Daya Alam, Membangun Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat", menghadirkan tokoh nasional Dr. H. Muh. Said Didu sebagai narasumber, dan dipandu oleh Pakar Ekonomi dan Tata Kelola Keuangan, Prof. Dr. H. Abdul Hamid Habbe, S.E., M.Si.

Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sultra, Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai, M.H mengatakan, dialog digelar dalam rangka melahirkan solusi bagi tata kelola sumber daya alam khususnya pertambangan di Sultra.

"Mudah-mudahan dari diskusi ini bisa menginspirasi tentang tata kelola tambang di Sultra, dalam rangka mewujudkan Pasal 33 ayat 3, yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Ikhwan.

Baca Juga: Peluang Usaha: Bisa Dimulai dari Rumah, Lengkap dengan Perkiraan Modal

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua mengungkapkan, manfaat dari sektor pertambangan di Sultra hanya tercatat pada nilai PDRB. Sementara, sekitar 90 persen dari pendapatan sektor pertambangan telah diserahkan sebagai bagian pendapatan Pemerintah Pusat.

"Dari sekian triliun (pendapatan dari sektor tambang), yang kembali ke kami itu kurang lebih hanya Rp 200 sampai Rp 300 miliar. Tapi kami berbangga telah memberi kontribusi menambah kue APBN triliunan rupiah untuk dibagi ke seluruh provinsi di Indonesia," ungkap Hugua.

Untuk itu, Hugua berharap dialog tokoh nasional bersama tokoh dan intelektual Sultra dapat melahirkan solusi yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah, khususnya dalam tata kelola sektor pertambangan.

"Dialog ini kami harapkan melahirkan cara pandang, melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang menjadi patokan kami di pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Terkait itu, Pakar Ekonomi dan Tata Kelola Keuangan, Prof. Dr. H. Abdul Hamid Habbe, S.E., M.Si, menegaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sejatinya harus dijadikan acuan utama dalam setiap kebijakan ekonomi.

Ia menjelaskan, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menjadi deklarasi moral bagi sistem ekonomi kekeluargaan, gotong royong, serta prinsip demokratis. Pasal ini lahir dari pengalaman pahit sebuah negeri terjajah, ketika kekayaan alam nusantara dikuras oleh kongsi dagang asing, sedang rakyat hanya menjadi penonton.

"Inilah alasan para pendiri bangsa menulis klausul tegas yang tidak menyisakan ruang tafsir. Klausul itu adalah frasa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Guru Besar Universitas Hasanuddin itu.

Sementara itu, Dr. H. Muh. Said Didu dalam dialog tersebut menekankan agar Sultra menjadi daerah pertama yang mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sehingga, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sultra khususnya di sektor tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sultra.

"Jika Bapak Presiden betul-betul melaksanakan Pasal 33 di Sulawesi Tenggara, maka kesejahteraan itu akan kembali ke masyarakat Sulawesi Tenggara bahkan seluruh Indonesia. Dan saya pikir itu belum terlambat," ujarnya.

Baca Juga: Kinerja Perekonomian Sulawesi Tenggara Membaik, Angka Kemiskinan Turun 10,02 Persen

Kemudian untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, Said Didu  menyarakan agar Presiden Prabowo Subianto tidak hanya membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tetapi juga perlu membentuk Satgas Penertiban Sumber Daya Alam.

"Selain itu, Program hilirisasi yang Bapak Presiden lakukan, tolonglah untuk hilirisasinya masyarakat Sulawesi Tenggara," pintanya.

Mantan Sekretaris BUMN ini juga mengapresiasi langkah para tokoh dan intelektual Sultra yang telah berinisiatif untuk membantu Presiden dalam mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 di Sultra.

"Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945, laboratorium terlengkapnya itu di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, saya minta Bapak Presiden agar Sulawesi Tenggara juga menjadi prioritas," pungkas Said Didu. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga