Tambahan Dana Pusat Gaji PPPK 2026 untuk 490 Daerah Rp 20,5 Triliun Cair Pekan Depan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengumumkan penyaluran bantuan Rp 20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah. Foto: Instagram@menkeuri
" Pemerintah menargetkan pencairan tambahan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah pada pekan depan guna membantu pembayaran gaji PPPK, ASN, serta memperkuat fiskal daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menargetkan pencairan tambahan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah pada pekan depan guna membantu pembayaran gaji PPPK, ASN, serta memperkuat fiskal daerah.
Pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup kekurangan anggaran daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN),
termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menjaga keberlangsungan program pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pemerintah membantu daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran.
"Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah," kata Purbaya di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: WFH PNS Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Ini Alasannya
Menurut Purbaya, besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak disamaratakan. Pemerintah menghitung kebutuhan masing-masing daerah berdasarkan kondisi fiskal dan kemampuan anggaran yang dimiliki sehingga bantuan dapat diberikan secara proporsional.
Ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu menutup kekurangan belanja daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK, tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
"Pemda akan diberi tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, termasuk untuk PPPK dan program-program daerah," ujarnya.
Pemerintah menargetkan proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga penyaluran bantuan kepada pemerintah daerah dapat dilakukan paling lambat pada pekan depan.
"Pencairan diharapkan paling lambat minggu depan. Proporsinya sesuai kondisi keuangan masing-masing daerah karena kekurangannya berbeda-beda, dan itu yang kita coba tutup," ujar Purbaya.
Setelah bantuan disalurkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi fiskal setiap daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan tambahan anggaran mampu mengurangi tekanan keuangan yang dihadapi pemerintah daerah.
"Dengan bantuan ini kondisi keuangan daerah akan lebih baik. Kalau masih kurang, mungkin akan kita pertimbangkan lagi, sehingga dalam beberapa minggu ke depan kondisi daerah diharapkan semakin membaik," katanya.
Baca Juga: Belanja Perjalanan Dinas hingga Rapat Masih Boros, Tito Mau Kepala Daerah Tetap Lanjutkan Efisiensi Anggaran di 2027
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan besaran bantuan ditetapkan berdasarkan selisih antara kemampuan APBD dengan kebutuhan riil masing-masing daerah, khususnya untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.
"Kami telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang mengalami gap antara APBD dengan kebutuhan riilnya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah maupun PPPK. Selisih itulah yang kami tutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Nufransa.
Purbaya berharap dukungan anggaran tersebut dapat menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah sehingga kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi. Menurut dia, pemerintah juga ingin memastikan kondisi tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.
"Diharapkan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Proporsinya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah," tutup Purbaya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS