Pemeriksaan 3 Polisi Tersangka Rusuh Kanjuruhan Ditunda

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 11 Oktober 2022  /  6:22 pm

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, tiga polisi tersangka Kanjuruhan ditunda untuk diperiksa. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan Kanjuruhan Malang, batal diperiksa di Polda Jawa Timur. Alasannya, ketiganya tidak didampingi oleh pengacara saat akan menjalani pemeriksaan.

"Benar mereka bertiga sudah datang di Polda Jawa Timur. Ketiganya antara lain Kompol WS, AKP H dan AKP BS," jelas Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto di kantornya, Selasa (11/10/2022).

Namun, kata mantan Kapolsek Wonokromo ini, mereka bertiga minta waktu mundur dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh pengacara.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, 2 Tersangka Rusuh Kanjuruhan Diperiksa Polda Jawa Timur

"Atas permintaan ketiganya, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan," jelasnya.

Diakui oleh Dirmanto, secara institusional, Polda Jawa Timur menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," terangnya.

Sekedar diketahui, sebelum ketiga anggota kepolisian tersebut, dua tersangka lainnya yaitu Ketua Panpes pertandingan Abdul Haris dan Security Officer, Suko Haris sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait rusuh Kanjuruhan Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka itu terdiri dari tiga warga sipil dan tiga lainnya dari Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka warga sipil dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Bukan Suporter Masuk Lapangan, Tapi Karena Ini

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur  AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP,” kata mantan Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya ini. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin