Ini Catatan Politisi PKS Terkait Banpres Produktif Usaha Mikro

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 27 Agustus 2020
0 dilihat
Ini Catatan Politisi PKS Terkait Banpres Produktif Usaha Mikro
Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro. Foto: Ist.

" Kuota yang diakomodir pemerintah sebanyak 12 juta menunjukkan tidak ada kesebandingan dengan data yang terjaring 17 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menyambut baik peluncuran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun politisi Fraksi PKS ini memberikan beberapa catatan berkaitan dengan penggunaan uang negara untuk masyarakat ini.

"Penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran. Pemerintah harus dapat memperbaharui data dan memastikan validasinya sebelum menyalurkan bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," kata Nevi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Selain itu kata Nevi, jangan sampai bantuan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena adanya persoalan data yang tidak tepat.

Ia menambahkan, bantuan tersebut merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta per penerima manfaat.

Padahal, pendataan yang sudah masuk telah mencapai 17 juta pelaku.

"Kuota yang diakomodir pemerintah sebanyak 12 juta menunjukkan tidak ada kesebandingan dengan data yang terjaring 17 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi," imbuhnya.

Dikatakan, masih banyak masyarakat terdampak COVID-19, yakni sekitar 5 jutaan yang tidak akan tercover pemerintah padahal mereka sangat mengharapkan bantuan hibah dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi.

Baca juga: Presiden Jokowi Luncurkan Rp 2,4 Juta Bantuan untuk Buruh

Nevi mengingatkan pemerintah, ketepatan sasaran pada penyaluran BPUM ini tidak mudah. Selain persoalan data yang perlu validasi terus menerus, juga pada persolan proses penyalurannya.

Berdasarkan data BPS pada tahun 2018 ada sebanyak 64.199.606 unit pelaku usaha di Indonesia. Dari total pelaku usaha tersebut jumlah UMKM yang ada sebesar 99,99 persen, jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha besar yang hanya 0,001 persen.

Namun sayangnya, sebagian besar pelaku UMKM masih belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lainnya, hanya ada sekitar 20 persen dari total pelaku UMKM yang sudah familiar terhadap Perbankan.

Ia mengungkapkan, dengan kecilnya pelaku UMKM yang familiar terhadap perbankan, menunjukkan hanya 20 persen saja data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.

Ditambahkan, untuk memperkuat kepastian ketepatan penerima BPUM, beberapa syarat yang harus dimiliki oleh penerima manfaat adalah memiliki rekening di bank dan tidak sedang mengakses bantuan lainnya dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena nantinya bantuan tersebut akan ditransfer melalui rekening penerima manfaat.

"Akan Tetapi, di tengah kesulitan karena adanya pandemi COVID-19 saat ini, jangan sampai pemerintah juga malah membuat sulit para pelaku UMKM dengan adanya syarat yang ribet dan berbelit bagi pelaku UMKM untuk dapat mengakses BPUM," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga