Penuhi Panggilan Penyidik, 2 Tersangka Rusuh Kanjuruhan Diperiksa Polda Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Penuhi Panggilan Penyidik, 2 Tersangka Rusuh Kanjuruhan Diperiksa Polda Jawa Timur
Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris menjadi tersangka kasus rusuh Kanjuruhan Malang di Polda Jawa Timur. Foto: Ist

" Dua tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Malang, datang ke Polda Jawa Timur untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus yang menewaskan 131 Aremania tersebut "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Malang, datang ke Polda Jawa Timur untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus yang menewaskan 131 Aremania tersebut.

Dua orang tersebut yakni, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Saat ditemui di Polda Jawa Timur, Abdul Haris didampingi dua kuasa hukumnya hanya memberikan keterangan singkat.

Baca Juga: Mulai 10 Oktober 2022, Visa WNI Ditolak Jika Tak Lakukan Ini

"Saya menghormati proses hukum dan fokus dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya singkat, Selasa (11/10/2022).

Abdul Haris sendiri usai menjawab pertanyaan media, langsung masuk ke dalam ruang penyidikan. Sedangkan tersangka lainnya, Suko Sutrisno enggan memberi keterangan setelah sampai di Polda Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi itu menewaskan 131 orang. Nama para tersangka dari peristiwa berdarah tersebut adalah:

1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman.

3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris.

6. Security Officer, Suko Sutrisno

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Badan Jalan Nasional Trans Flores Longsor

Sedangkan, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tim investigasi Polri telah menganalisa 32 CCTV di dalam dan luar stadion. Hal tersebut untuk mengidentifikasi pelaku pembakaran dan perusakan.

Lebih lanjut pria kelahiran Madiun ini menuturkan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, CCTV dan hasil olah TKP.

Menurut Dedi, tim investigasi berkesimpulan massa yang merupakan Aremania, suporter Arema FC, menyerang pemain dan official yang dievakuasi petugas pengamanan. Mereka juga merusak dan membakar sehingga petugas saat itu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga