Pemerintah Diminta Serius Revisi UU ITE
Reporter
Kamis, 25 Februari 2021 / 1:04 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. (HC) Supriadi, SH. MH. Ph.D, berharap pemerintah serius merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dia mengatakan, upaya itu patut diapresiasi. Namun dia berharap ini bukan hanya sekedar basa-basi politik.
“Jangan sampai ini hanya jargon-jargon politik untuk merespons situasi yang sedang terjadi,” katanya kepada Telisik.id, Kamis (25/2/2021).
Dewan Penasehat LSM LIRA Sulawesi Tenggara ini mengatakan, wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi yang ingin mendorong revisi UU ITE perlu didukung.
Alasan Presiden yang menyebut keberadaan pasal karet di UU ITE berujung pada banyaknya laporan hukum, merupakan kenyataan.
“Ancaman kepada kebebasan berpendapat dan berekspresi bukan hanya pepesan kosong,” ujarnya.
Atas dasar itu, Supriadi mengatakan, Kemenkumham sebagai koordinator pemerintah dalam pembahasan Prolegnas di DPR sebaiknya segera berkomunikasi dengan Presiden.
Karena menurut Supriadi, mengingat peluang untuk memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 masih terbuka.
Baca juga: Jadi Penerima Banpres, Apriliani: Tidak Pernah Digunakan, Bukan Hak Saya
“Karena daftar RUU Prioritas belum disahkan di Paripurna DPR. Sesuatu yang belum sah di paripurna tentu selalu terbuka untuk diubah sesuai kebutuhan,” katanya
Bahkan, sambung Supriadi, jika daftar RUU Prioritas sudah disahkan pun, peluang menyertakan pembahasan revisi UU ITE masih tetap terbuka.
Karena itu menurut Supriadi, mungkin saja bagi DPR untuk merevisi daftar RUU Prioritas berdasarkan evaluasi atas kebutuhan hukum nasional yang mendesak.
“Jadi bukan soal prosedur sih saat ini yang paling dibutuhkan untuk memastikan revisi UU ITE perlu dilakukan tahun ini atau tahun selanjutnya. Yang mendesak tentu saja adalah keseriusan pemerintah dan juga DPR,” imbuhnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali