Pemerintah Tekankan Pengurungan Mobilitas di Sejumlah Wilayah Luar Jawa Termasuk Sultra
Reporter Jakarta
Selasa, 31 Agustus 2021 / 1:10 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah menekankan pengurangan mobilitas untuk wilayah luar Jawa-Bali termasuk Sultra.
Berdasarkan asesmen sementara, pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali periode 24 hingga 29 Agustus, pada wilayah PPKM Level 4 terdapat 20 kabupaten/kota dengan tren penurunan mobilitas yang melandai atau bahkan cenderung meningkat.
Sebelas daerah mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari sepuluh persen, yaitu Kota Dumai, Kota Medan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Banggai, Kota Banda Aceh, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Siak, Kabupaten Luwu Timur, Kota Samarinda, dan Kabupaten Merangin.
“Terdapat sembilan kabupaten/kota yang ada kecenderungan [mobilitas] meningkat, yaitu Bandar Lampung, Pekanbaru, Pematangsiantar karena ini merupakan aglomerasi dengan Simalungun, kemudian Kota Jambi, Sumba Timur, Kupang, Jayapura, Padang, dan Palembang,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers mengenai PPKM, Senin (30/8/2021) malam secara virtual.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, wilayah yang mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari 20 persen perlu untuk terus ditekan.
Berdasarkan asesmen, provinsi di wilayah Sumatera yang penurunan mobilitasnya kurang dari 20 persen dan perlu terus ditekan adalah Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, dan Riau. Kemudian di wilayah Kalimatan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya untuk wilayah Sulawesi, daerah yang mobilitasnya perlu ditekan adalah Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulawesi Tenggara.
Sementara untuk Sulawesi Selatan sudah berjalan baik dan perlu terus dipertahankan.
“Di daerah Sulawesi mobilitas yang masih perlu diturunkan adalah Gorontalo karena memang terjadi penaikan kasus. Sulut, Sulteng, Sulbar, Sultra ini juga [penurunannya] sekitar [kurang dari] 20 persen, masih perlu ditingkatkan. Sulsel sudah cukup baik,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Meski Tren Kasus COVID-19 Menurun, Menkes Ingatkan Warga Tetap Waspada
Baca Juga: Kunker ke Cirebon dan Kuningan, Ini Agenda Jokowi
Terakhir, untuk wilayah Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, provinsi yang tingkat mobilitasnya perlu ditekan adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Maluku.
Airlangga menegaskan bahwa untuk wilayah di luar Jawa-Bali masih berlaku ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua serta Inmendagri Nomor 37 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Inmendagri ini diberlakukan tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September,” tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali