Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022

Fitrah Nugraha

Reporter

Kamis, 30 Juni 2022  /  10:19 am

Pemantauan hilal untuk menentukan tanggal dalam penanggalan kalender Islam. Foto: Repro merdeka.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah 1443 H.

Dari sidang isbat tersebut, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada 1 Juli 2022.

Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid di kantor Kementerian Agama RI, pada Rabu (29/6/2022).

Menurut Zainut, dari 86 titik yang tersebar di Indonesia tidak ada satu pun yang melaporkan melihat hilal, oleh karenanya berdasarkan hisab posisi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Akan tetapi belum memenuhi MABIMS serta laporan hilal juga tidak terlihat.

"Secara mufakat 1 Zulhijah jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022," ucap Wamenag Zainut Tauhid.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 Cair Dua Hari Lagi

Sidang isbat digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sidang diawali pemaparan posisi hilal oleh tim dari kemenag, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup.

"Berarti hari Raya Idul Adha akan jatuh 10 Zulhijah dan bertepatan juga dengan 10 Juli 2022," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi.

Sementara itu, penghitungan hasil sidang isbat oleh pemerintah selaras sebagaimana dijelaskan oleh Peneliti Asteonomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.

Thomas menerangkan, kriteria RJ awal Zulhijah 1443 adalah pada tanggal 1 Juli 2022, sehingga Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi PPPK dan CPNS Tahun 2022

Hal itu disampaikannya dengan menggunakan kriteria baru MABIMS/RJ2017.

"Dengan kriteria baru MABIMS, (jika esok) masih belum memenuhi kriteria karena tinggi bulan masih kurang dari 3 derajat," ujar Thomas, dikutip dari Kompas.com.

"Kemudian, elongasinya juga kurang dari 5 derajat, artinya belum memenuhi kriteria," lanjut dia. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali