Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 Cair Dua Hari Lagi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 29 Juni 2022
0 dilihat
Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 Cair Dua Hari Lagi
Seorang pegawai bank sedang menghitung pencairan gaji ke-13 para ASN. Foto: Repro tribunnews.com

" Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat lusa nanti "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat lusa nanti.

Kabar baiknya lagi, pencairan gaji ke-13 tersebut juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip detik.com dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menkeu Sri juga mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan, terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi PPPK dan CPNS Tahun 2022

Pada tahun 2020 lalu, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat Covid-19 varian Delta menyerang Indonesia yang ditambah pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, dan kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," jelasnya.

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.

Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri.  

Baca Juga: Pembeli Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli Wajib Daftar di Link Ini

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

"Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri. Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp 15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp 9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," jelas Menkeu, dikutip dari kontan.co.id.

Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.  

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga