Kelengkapan Data Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Berikut Mekanisme dan Ambang Batas Penyetoran

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2026
0 dilihat
Kelengkapan Data Perpanjangan Kontrak PPPK 2026, Berikut Mekanisme dan Ambang Batas Penyetoran
Perpanjangan kontrak PPPK 2026 segera diproses, pegawai wajib memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu. Foto: Repro Pemkab Gayolues

" Perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada 2026 segera diproses "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada 2026 segera diproses, sehingga kelengkapan data menjadi perhatian utama bagi seluruh pegawai.

Proses perpanjangan kontrak dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Data kepegawaian yang digunakan dalam pengajuan harus sudah lengkap agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pegawai yang datanya belum lengkap ketika usulan diajukan tidak dapat diproses sampai seluruh kekurangan tersebut diperbaiki melalui sistem yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 800.1.9.1/5786/204.2/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Kelengkapan Data Pegawai ASN dalam rangka Perpanjangan Kontrak Tahun 2026, yang dirangkum telisik.id, Senin (17/8/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perpanjangan kontrak diproses berdasarkan data pegawai yang tercatat pada aplikasi SIMASTER. Usulan yang datanya belum lengkap pada saat pengajuan tidak dapat diproses sampai kekurangan tersebut dilengkapi.

BKD Jawa Timur juga meminta perangkat daerah memastikan seluruh Pegawai ASN melengkapi data kepegawaian pada SIMASTER, dengan memprioritaskan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada 2026.

Selain data kepegawaian, dokumen kontrak yang tersimpan juga harus dipastikan telah sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat data yang tidak dapat diperbaiki di tingkat instansi, pengelola kepegawaian diminta berkoordinasi dengan BKD sesuai PIC masing-masing.

Berdasarkan pemantauan Dashboard Rekonsiliasi pada aplikasi Rumah ASN per 13 Agustus 2026, progres kelengkapan data pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 98,83 persen dari target 99 persen.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar pegawai telah memenuhi kelengkapan administrasi. Namun, masih terdapat pegawai yang datanya belum lengkap sehingga perlu segera dilakukan pemutakhiran sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Perbaikan data dapat dilakukan melalui aplikasi SIMASTER, baik secara mandiri oleh Pegawai ASN yang bersangkutan maupun dengan bantuan pengelola kepegawaian instansi.

Baca Juga: Mendikasmen Beri Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Diberi Akses Penuh Tes PNS

Pegawai yang datanya belum lengkap tidak dicantumkan dalam surat BKD. Pengelola kepegawaian instansi dapat mengunduh daftar tersebut melalui aplikasi Rumah ASN berdasarkan jenis kekurangannya, dan sistem akan menampilkan kondisi data terkini.

Batas waktu penyelesaian kelengkapan data ditetapkan paling lambat 15 September 2026. Data yang menjadi dasar pemrosesan usulan perpanjangan kontrak adalah kondisi data pada tanggal tersebut.

Karena itu, PPPK yang kontraknya berakhir pada 2026 perlu memastikan data kepegawaian telah diperbarui sebelum tenggat tersebut. Kelengkapan data menjadi bagian penting karena usulan perpanjangan kontrak diproses berdasarkan data yang tercatat dalam SIMASTER.

Rekapitulasi per 13 Agustus 2026 menunjukkan sejumlah perangkat daerah di Jawa Timur telah mencapai kelengkapan data pegawai 100 persen. Di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perkebunan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Namun, beberapa perangkat daerah masih memiliki data yang belum lengkap. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air tercatat memiliki 145 pegawai belum lengkap, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 202 pegawai, Dinas Kesehatan 109 pegawai, serta Dinas Pendidikan 82 pegawai.

Untuk data PPPK secara khusus, capaian kelengkapan juga masih beragam. Sejumlah perangkat daerah telah mencapai 100 persen, sedangkan beberapa lainnya masih memiliki persentase kelengkapan yang jauh lebih rendah.

Dalam rekapitulasi tersebut, Dinas Pendidikan tercatat memiliki tingkat kelengkapan PPPK sebesar 89 persen, Dinas Kesehatan 46 persen, Dinas Kepemudaan dan Olahraga 33 persen, sedangkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tercatat 8 persen.

Pada kelompok rumah sakit, tingkat kelengkapan PPPK juga berbeda. RSUD Dr. Saiful Anwar tercatat 33 persen, RSUD Mohammad Noer Pamekasan 32 persen, RSUD Dr. Soetomo 21 persen, dan RSUD Haji Provinsi Jawa Timur 20 persen.

Baca Juga: Bos BKN Buka Data Ribuan ASN 2026 Mengundurkan Diri, Ramai Pindah dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Sementara itu, beberapa cabang dinas pendidikan telah mencatat kelengkapan 100 persen. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Banyuwangi masuk dalam kelompok tersebut.

Di sisi lain, masih terdapat cabang dinas dengan capaian lebih rendah. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung tercatat 80 persen, Sampang 77 persen, Pamekasan 73 persen, Bangkalan 62 persen, dan Ponorogo 33 persen.

BKD menegaskan pengelolaan data kepegawaian bersifat berkelanjutan. Kondisi data akan dipantau secara berkala dan disampaikan kembali pada periode pelaporan berikutnya.

Dengan demikian, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang kontraknya berakhir pada 2026 perlu memastikan data kepegawaian dan dokumen kontraknya telah lengkap paling lambat 15 September 2026. Data tersebut menjadi dasar pemrosesan usulan perpanjangan kontrak yang dijadwalkan pada Oktober 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga