Pemilik Toko Diminta Polisikan Kontraktor Puskesmas Tampo

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 22 Maret 2020  /  1:15 pm

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Sadikin, bersama Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Ist

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkejut dengan aksi penyegelan Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano yang dilakukan pemilik toko UD Sinar Tampo lantaran bahan bangunannya belum dibayar oleh kontraktor CV Barakati.

Ali Sadikin, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna menyayangkan penyegelan itu. Pasalnya, Pemkab sama sekali tidak tahu menahu urusan utang piutang antara kontraktor dan pemilik toko. Kewajiban Pemkab hanya membayarkan dana pekerjaan sesuai progres pembangunan. Karena itu, pemilik toko diminta untuk membuka segel tersebut.

"Ini sama sekali tidak ada urusannya dengan Pemkab. Kalau kontraktornya belum melunasi, laporkan ke pihak berwajib," tegas Ali Sadikin.

Karena menyangkut pelayanan medis di tengah-tengah penanganan penyebaran COVID-19, Pemkab telah memerintahkan Camat Napabalano dan Towea untuk segera berkoordinasi dengan pemilik toko agar membuka segel itu.

"Sudah diperintahkan agar segel dibuka. Karena saat ini ada pasien yang sementara dirawat di puskesmas," ungkapnya.  

Reporter: Naryo

Editor: Rani

TOPICS

Muna Puskesmas