Kejari Kendari Ungkap Kronologi Murid SD Korban Pelecehan Guru: Korban Dilarang Ikut Apel Pagi dan Nyaris Dicium
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 05 Desember 2025
0 dilihat
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan kronologi kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru Man terhadap muridnya, Kamis (4/12/2025). Foto : Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sorang guru SD, Man (53), terhadap salah seorang murid perempuan inisial AAS (9) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sorang guru SD, Man (53), terhadap salah seorang murid perempuan inisial AAS (9).
Man telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 pagi sekitar pukul 7.00 Wita, di ruang kelas salah satu SD di Kendari.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Karyawati, Manajer Koperasi Karya Samaturu Kendari Dilapor Polisi
Saat itu korban berada di dalam kelas dan hendak kelur untuk mengikuti apel pagi, namun dilarang oleh Man.
"Terdakwa (Man) menahan anak korban dan melarang anak korban untuk mengikuti apel pagi. Sedangkan teman-teman anak korban yang lain terdakwa tidak larang," kata Aguslan di Kejari Kendari, Kamis (4/12/2025) malam.
Ketika ruangan kelas hanya terdapat Man dan AAS, Man kemudian menghampiri korban dan langsung memegang pipinya. Kata Aguslan, saat itu Man hendak mencium AAS tapi sang murid menolak dan memalingkan wajahnya dari hadapan sang guru.
"Terdakwa lalu berdiri kemudian pergi ke depan kelas. Saat itu anak korban menghubungi ibunya melalui voice note (pesan suara) dengan berkata 'mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang'," jelas Aguslan.
Ketika ibu korban tiba di sekolah, ia mendapati putrinya sudah dalam kondisi ketakutan.
Aguslan juga mengurai bahwa dalam rentan waktu dari Agustus 2024 hingga 8 Januari 2025, Man sering kali melakukan perbuatan tak pantas terhadap AAS.
Baca Juga: Sabu 6 Kg di Kendari Dibawa dari Mamuju Sulawesi Barat Pakai Mobil Rental
Akibat perbuatan Man, kata Aguslan, AAS menjadi trauma dan takut untuk bertemu dengan sang guru.
"Laporan hasil pemeriksaan psikologis anak korban yang dilakukan oleh psikolog pada tanggal 10 Januari 2025, kesimpulan pemeriksaan bahwa klien (korban) mengalami beberapa reaksi stres dan kecemasan pasca peristiwa traumatik yang dialaminya," beber Aguslan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Man. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Man, Andre Darmawan, menempuh upaya hukum banding. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS