Raja Moronene VIII Ditersangkakan Atas Dugaan Pidana Kehutanan, Lembaga Adat Morenene Angkat Bicara

Gusti Kahar, telisik indonesia
Jumat, 05 Desember 2025
0 dilihat
Raja Moronene VIII Ditersangkakan Atas Dugaan Pidana Kehutanan, Lembaga Adat Morenene Angkat Bicara
Para tokoh adat suku Morenene dan masa aksi saat melakukan audiensi dengan para penyidik di dalam Markas Polda Sultra. Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" Pauno Rumbia (Raja Moronene) VIII, Aswar Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah adat Moronene, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana "

KENDARI, TELISIK.ID - Pauno Rumbia (Raja Moronene) VIII, Aswar Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah adat Moronene, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Penetapan tersangka dilakukan sejak November 2025, setelah penyidik menyimpulkan bahwa area yang dikelola Aswar berada dalam zona hutan produksi (Hp).

Penetapan itu langsung memicu protes dari tokoh adat Moronene. Mereka menegaskan, Aswar Latif tidak mengetahui perubahan status kawasan sebab lahan tersebut merupakan warisan keluarganya yang sejak lama dikelola secara turun-temurun.

Status kawasan baru ditetapkan sebagai hutan produksi pada 2025 dan pihanya tidak mengetahui adanya perubahan itu, terlebih lagi seluruh aktivitas telah dihentikan setelah ada pemberitahuan dari Dinas Kehutanan.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Banjir Peminat, Pemkot Kendari Sukses Jaga Stabilitas Harga Pangan hingga Akhir Tahun

“Pauno Rumbia ke VIII sudah menghentikan kegiatan setelah ada arahan dari Dinas Kehutanan pada tahun 2024 sementara ia dilaporkan pada 2025. Sangat keliru jika Aswar Latif mereka dituduh merusak hutan, saya adalah saksi yang diberikan tugas untuk menjaga lokasi tersebut oleh pihak lain” tegas tokoh adat Moronene, Agus Langara, Jumat (5/12/2035).

Agus juga menuding ada ketimpangan penegakan hukum. Ia menyebut sejumlah pihak lain yang diduga merambah hutan di Bombana telah dilaporkan, termaksud oknum Polisi namun hingga kini belum ada penindakan.

“Kami minta Polisi memproses nama-nama yang kami laporkan atas dugaan perusakan kawasan hutan. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika puluhan masyarakat adat Moronene menggelar unjuk rasa di halaman Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/12/2025) kemarin.  Massa menilai penetapan tersangka terhadap Aswar Latif sarat kepentingan investor berinisial L dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang objektif.

Koordinator aksi, Muhammad Mardan, menuding Ditkrimsus Polda Sultra tidak profesional dan diduga dipengaruhi kepentingan oknum tertentu dalam penetapan Mokole Aswar Latif sebagai tersangka.

“Penanganan kasus ini tebang pilih dan sarat kepentingan. Apa yang dialami tokoh adat kami bukan murni perkara hukum,” tegas Mardan.

Ketika kami masyarakat Moronene mengelola hutan warisan leluhur kami, kami dikejar-kejar oleh Polisi meski kami telah meninggalkan lokasi tersebut.

"Tetapi sebaliknya ketika orang lain/etnis lainnya mengelola dan menduduki kawasan hutan Polisi seolah tutup mata, tidak ada yang mempermasalahkan itu” teriak Mardan dalam orasinya.

Baca Juga: Pria Babak Belur Usai Dikeroyok di Billiard Prawira Kendari, Proses Hukum Dinilai Mandek dan Keluarga Lapor Wassidik

Menanggapi aksi tersebut, Kanit IV Subdit IV Ditkrimsus Polda Sultra, AKP Irpan, menyatakan bahwa seluruh tuntutan massa akan dicatat sebagai bagian dari proses pengawasan publik. Ia menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

“Semua aspirasi kami terima, dan penanganan kasus ini tetap dilakukan secara objektif,” kata Irpan.

Berdasarkan pantauan Telisik.id, aksi berlangsung tertib. Massa berencana terus mengawal proses hukum dan kebijakan pengelolaan hutan hingga hak-hak masyarakat adat Moronene dipulihkan. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga