Pemda Muna Barat Susun RDTR Wilayah Tiworo Tengah

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 29 Agustus 2023
0 dilihat
Pemda Muna Barat Susun RDTR Wilayah Tiworo Tengah
Penyusunan RDTR dan rencana zona bagi kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya, RTRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana zona Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya, RTRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan.

Permasalahan pembangunan itu seperti investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, hal itu guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Baca Juga: Lakantantas di Muna Barat, Dua Mobil Tabrak Pagar Rumah Warga

"Maka dengan adanya RDTR, masyarakat pada umumnya dan investor akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan berusaha, terutama dengan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang," ungkapnya, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online.

Produk rencana tata ruang seperti RDTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.

Pemda Muna Barat telah menyusun rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah, dan telah memiliki aspek legal melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040.

Selanjutnya, adanya RTRW Muna Barat belumlah cukup untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis di kabupaten ini.

Untuk itu, diperlukan suatu alat operasional dari RTRW yang dapat mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut, dalam bentuk rencana detail tata ruang dan peraturan zonasinya.

Kehadiran RDTR sebagai alat mengatur jalannya segala pembangunan yang membutuhkan ruang akan sangat penting, sebab dokumen RDTR yang kemudian dilegalkan menjadi peraturan bupati akan diperlukan sebagi aturan hukum yang mengikat.

Untuk itu, ia berharap dalam dalam penyusunan RDTR itu segera ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak dan masyarakat Muna Barat pada khususnya.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Target Penilaian Ombudsman RI Raih Rapor Hijau

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Unding mengatakan, dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian penguatan peran RDTR menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di mana RTRD berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruatmng wilayah yang mengacu pada RTRW.

"Ada beberapa peran strategis RTRD dalam perencanaan pembangunan daerah," ujarnya.

Peran strategis RTRD dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu pengaturan pemanfaatan lahan, pengendalian pertumbuhan dan pembangunan, pembangunan berkelanjutan, pembentukan identitas wilayah, koordinasi antar sektor, dan pemetaan potensi dan keterbatasan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga