Bolehkah Imam Memperpanjang Bacaan Salat? Begini Penjelasan Ulama
Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 05 Desember 2025
0 dilihat
Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa imam harusnya tidak perpanjang bacaan salat. Foto: Repro nabawimulia.co.id
" Pertanyaan seputar boleh tidaknya seorang imam memperpanjang bacaan dalam salat berjamaah sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan seputar boleh tidaknya seorang imam memperpanjang bacaan dalam salat berjamaah sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Niat untuk memperlama bacaan guna meneladani Rasulullah SAW memang baik, namun hal ini dapat menyulitkan makmum, terutama bagi yang lanjut usia, sakit, atau memiliki kebutuhan mendesak.
Menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad, imam disunnahkan untuk meringankan bacaan salat berjamaah.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam bagi orang banyak, maka ringankanlah salatnya, karena di belakangnya ada orang yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Namun jika ia salat sendirian, maka perpanjanglah sesukanya."
Hadits ini menjadi pedoman utama bahwa imam harus memprioritaskan kondisi makmum, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Bolehkah Menghitamkan Rambut dalam Islam? Simak Hukumnya
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah menegur sahabat Mu'adz bin Jabal RA karena memperpanjang bacaan saat mengimami salat Isya, hingga ada makmum yang meninggalkan jamaah.
Nabi bertanya, "Apakah engkau ingin menjadi fitnah, wahai Mu'adz?"
Hal ini menunjukkan bahwa memperpanjang bacaan hingga menyulitkan makmum hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi dosa jika makmum tidak ridha.
Pendapat Ulama dari Berbagai Mazhab
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa imam hendaknya tidak memperpanjang bacaan secara berlebihan dalam salat berjamaah.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi'i menyatakan, imam disunnahkan meringankan bacaan kecuali jika makmum dikenal menyukai bacaan panjang, seperti di pesantren atau majelis ilmu, dilansir dari NU Online, Jumat (5/12/2025).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menekankan keseimbangan: perpanjang bacaan di salat Subuh (thiwal mufashshal), sedang di Isya, dan pendek di Maghrib serta Ashar.
Sementara itu, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa selama tidak ada makmum yang sakit atau terburu-buru, memperpanjang bacaan tidak bermasalah, asal makmum ridha.
Jumhur ulama juga membolehkan makmum untuk mufaraqah (meninggalkan jamaah) jika bacaan terlalu panjang dan menyulitkan, kemudian menyelesaikan salat secara munfarid sebagai rukhsah (keringanan).
Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasannya
Kapan Boleh Memperpanjang Bacaan?
- Salat sendirian: Imam boleh memperpanjang bacaan sepuas hati.
- Salat berjamaah: Hanya jika makmum homogen dan ridha, misalnya di komunitas khusus atau selama tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan).
Contohnya, di shalat Tarawih, imam boleh memilih surat panjang jika jamaah setuju, tapi tetap dianjurkan meringankan.
Imam harus bijak memperhatikan kondisi jamaah di belakangnya agar salat tetap khusyuk dan nyaman bagi semua.
Dengan demikian, imam tidak dianjurkan memperpanjang bacaan secara berlebihan dalam salat berjamaah demi kemaslahatan umat. Wallahu a'lam bish-shawab. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS