Pemkab Bombana Rencanakan Pembangunan Pemukiman 5 Tahun

Melsandy Wauda

Reporter

Rabu, 31 Juli 2024  /  4:36 pm

Pemkab Bombana membahas laporan RP3KP bersama tenaga ahli penyusunan RP3KP. Foto: Ist.

BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam rangka mewujudkan kawasan pemukiman yang terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral di wilayah administratif, Pemda Bombana mengadakan kegiatan laporan Pendahuluan Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Kegiatan ini diadakan di ruang Rapat Kantor Bupati Bombana pada Rabu (31/7/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, dengan turut hadir Sekda Bombana, Kepala OPD lingkup pemerintahan Bombana, Gatot Subroto sebagai Tenaga Ahli Penyusunan RP3KP Bombana, dan Laode Sirafin sebagai Perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Kepala Dinas Perumahan Bombana, Syahrun, mengatakan bahwa laporan RP3KP diadakan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini termasuk melaksanakan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat dan permukiman serta mengidentifikasi permasalahan perumahan dan pemukiman.

Baca Juga: Soal Tapal Batas Wilayah Rahampuu Kabaena, Warga Adukan ke Dewan Bombana

Baca Juga: Polres Bombana Turunkan 200 Personil Mengawal Persiapan Pilkada 2024

"Hal ini merupakan salah satu program agar terakomodasi kebutuhan akan perumahan dan pemukiman yang terjamin kepastian hukumnya serta teratasi kawasan permukiman kumuh," jelas Kadis Perumahan, Syahrun.

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu tugas Pemda adalah menciptakan iklim pembangunan yang kondusif, terutama dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bombana.

"Pembangunan perumahan pemukiman harus dilakukan secara akomodatif, aspiratif, transparan, serta terkonsepsi dengan matang untuk kurun waktu lima tahun sebagai acuan bagi stakeholder dan masyarakat," tutur Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS