Soal Tapal Batas Wilayah Rahampuu Kabaena, Warga Adukan ke Dewan Bombana
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
Rapat dengar pendapat DPRD Bombana bersama Forum Rahampuu Peduli, bahas tapal batas dan izin tambang. Foto: Melsandy Wauda/Telisik
" Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Rahampuu melalui Forum Rahampuu Peduli, DPRD Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Bombana "
BOMBANA, TELISIK.ID - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Rahampuu melalui Forum Rahampuu Peduli, DPRD Bombana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Bombana, pada Senin (15/7/2024).
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Bombana, yang diwakili oleh Ardi selaku Wakil Ketua I, perwakilan Forum Rahampuu Peduli, Dinas PTSP, dan jajaran dinas terkait.
Koordinator Forum Rahampuu Peduli, Muh Kristauvan mengungkapkan beberapa hal yang mendasari rapat tersebut di antaranya penetapan tapal batas wilayah admistrasi Kelurahan Rahampuu yang dianggap hanya berbatas alam yang belum memiliki batas yang jelas, data pemetaan lahan PT Timah Explomin, status perusahan yang menambang di PT Tima Explomin.
"PT Tima memiliki kontraktor yang masyarakat pertanyakan kontraknya tapi sampai saat ini kita belum melihat kontrak itu," terang Koordinator FRP, Muh Kristauva.
Selanjutnya, bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang menambang di wilayah administrasi Rahampuu, pembebasan lahan yang dilakukan PT MMUN serta banyaknya kesalahan dalam hal tersebut, dan yang terakhir adalah proses penerbitan administrasi di Desa Baliara yang objeknya ada di Desa Rahampuu yang menjadi pokok utama permasalahan yang terjadi.
Baca Juga: Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
"Point terakhir menjadi akar permasalahan dari beberapa point yang telah saya paparkan di atas," jelas Muh Kristauvan.
Mengenai perizinan perusahaan tambang, Dinas PTSP yang diwakili oleh Made mengatakan bahwa Dinas terkait tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pertambangan dikarenakan izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau paling rendah berada di provinsi.
"PTSP sebagai operator bekerja sesuai pelimpahan kewenangan, dan pertambangan energi dan mineral tidak merupakan kewenangan dari Dinas PTSPM. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang, apakah perusahan tersebut bisa dibangun," ungkap Made.
Baca Juga: Pemkab Bombana Hadiri Penyampaian Hasil Pengelolaan Keuangan 2023
Sementara itu, mengenai batas wilayah Desa Rahampuu dan Desa Baliara telah dipaparkan oleh Alaina, staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Bombana berdasarkan pada Perda RTRW Bombana peta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selanjutnya, penerbitan sertifikat tanah Desa Baliara tetapi objek administrasinya berada di Desa Rahampuu, DPRD Bombana akan menghubungi pihak Pertanahan, PT Titan/MMUN untuk klarifikasi lebih lanjut dan akan melakukan investigasi langsung dalam waktu dekat.
"Kami akan menghubungi BPN Bombana tentang penerbitan sertifikat tersebut dan segera melakukan investigasi langsung penetapan batas di Pulau Kabaena," tandas Wakil Ketua I DPRD Bombana, Ardi. (A)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS