Pemkab Buton Selatan Gandeng Kominfo Sultra Terapkan Sumaker Berbasis Digital
Reporter
Rabu, 05 Februari 2025 / 9:05 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara dalam transformasi administrasi surat menyurat berbasis digital lewat aplikasi Sumaker.
Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badalah, menyebut beberapa aktifitas administrasi Pemkab Buton Selatan bertransformasi ke digitalisasi dan virtual sebagai upaya menuju revolusi industri 4.0.
Ridwan, yang juga masih menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, menuturkan sejauh ini sebanyak 27 OPD se-Kabupaten Buton Selatan telah mampu mengadaptasi sistem surat menyurat melalui aplikasi Sumaker.
Baca Juga: Aset Pemkab Buton Bertebaran di Baubau, Dinas PUPR Tak Ada Anggaran Bangun Workshop
Selain berfungsi untuk mengurus surat menyurat aplikasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengurus surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Aplikasi Sumaker masih terus dilakukan pengembangan terhadap kelengkapan fitur-fitur agar dapat menyokong efektifitas penggunaannya. Ridwan berjanji, sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Pj Bupati, akan memastikan seluruh OPD sudah menerapkan aplikasi Sumaker.
“Sejauh ini sudah 27 OPD yang sudah menggunakan aplikasi sumaker, diusahakan sebelum masa jabatan saya berakhir sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan, seluruh OPD sudah menggunakan,” kata kepada telisik.id, Rabu (5/2/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Buton Selatan, Jafar, memastikan aplikasi Sumaker akan serentak digunakan pada 10 Februari 2025.
“Aplikasi Sumaker sudah dapat digunakan pada Senin (10/2/2025) mendatang, jadi semua berbasis elektronik tidak ada lagi surat menyurat secara manual,” jelas Jafar.
Baca Juga: ATR/BPN Muna Barat Tegaskan Penerbitan Sertifikat Dibiayai APBN, 30 Desa Terima PTSL
Kendati demikian, Jafar menyadari Sumaker terbilang baru di Buton Selatan, sehingga pihaknya akan membantu OPD lain untuk menuntun penggunaan sistem surat menyurat lewat aplikasi ini sesuai dengan petunjuk teknis.
Jafar mengatakan saat ini penggunaan aplikasi Sumaker baru diberlakukan pada tingkat OPD dan pemerintah kecamatan setempat.
Untuk pemerintah desa akan disesuaikan dengan skala prioritasnya, sementara khusus sekolah tingkat SD hingga SMA akan menjadi tanggung jawab OPD teknis terkait untuk melakukan kerja sama dalam penggunaan aplikasi Sumaker. (D-Adv)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS