Calon Anggota PPS Harus Perhatikan Syarat Ini

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 15 Desember 2022
0 dilihat
Calon Anggota PPS Harus Perhatikan Syarat Ini
LM. Nuzul Anzi, Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Muna Barat. Foto: Ist.

" Setelah pengumuman hasil panitia pemilihan kecamatan (PPK), akan dibuka seleksi calon panitia pemungutan suara (PPS) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Banyaknya kekeliruan selama ini pada calon anggota badan ad hoc, KPU Muna Barat menekankan dua syarat pendaftaran bagi calon panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, setelah pengumuman hasil panitia pemilihan kecamatan (PPK), akan dibuka seleksi calon PPS.

"Dilaksanakan setelah pengumuman PPK," ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Ia menambahkan, untuk tes tertulis bagi calon anggota PPS dilakukan secara manual, tak menggunakan sistem CAT seperti seleksi anggota PPK.

Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Muna Barat, L.M Nuzul Anzi mengatakan, persyaratan bagi calon peserta PPS sama halnya dengan PPK, namun selama ini ada kesalahan yang tidak diperhatikan oleh peserta.

Baca Juga: Mobil di Baubau Terjun Bebas di Muara Sungai

Dikatakannya, selama ini ada beberapa kesalahan yang tidak diperhatikan calon peserta baik PPK maupun PPS yaitu terletak pada syarat kesehatan dan nama pendaftar yang tercatut dalam sipol, dimana saat ini yang dilihat pada syarat kesehatan terkait gula darah, kolestrol, dan tekanan darah.

"Tiga item ini yang wajib diterakan pada surat keterangan sehat. Sebelumnya itu hanya sehat saja tapi tidak perhatikan tiga item itu," ungkapnya.

Selain itu, calon peserta tidak memperhatikan bahwa dirinya tercatut namanya di dalam partai politik. Pihak KPU dapat mengetahui dengan mengecek status pada info pemilu dalam satu aplikasi hanya dengan menggunakan NIK.

Namun, calon peserta yang tercantum dalam sipol ada dua langkah yang dapat ditempuh yaitu membuat surat keterangan aduan pada info pemilu bahwa nama calon peserta dicatut dalam partai politik.

"Penghapusan data di sipol ini menjadi kewenangan KPU RI, bukan kewenangan KPU kabupaten atau provinsi," pungkasnya.

Adapun langkah tercepat bagi calon peserta untuk menghapus data di sipol yaitu dengan menghubungi pihak partai politik terkait, sebab nama yang tertera di sipol tersebut diinput oleh partai politik.

Kemudian ada satu yang diperhatikan yaitu mantan caleg tahun 2019 yang belum berakhir masa berlakunya selama lima tahun, sebab untuk menjadi penyelenggara, paling lambat lima tahun masa jedanya.

Baca Juga: 165 PPK Muna dan Muna Barat Dilantik 4 Januari

Adapun jadwal seleksi calon anggota PPS yaitu pengumuman pendaftaran dimulai 18 Desember sampai 22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 18 sampai 27 Desember 2022, penelitian administrasi 19 sampai 29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.

Setelah itu lanjut pada tes tertulis yang dilaksanakan pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis 5-7 Januari 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 Desember sampai 7 Januari 2023, wawancara calon anggota PPS pada 8-10 Januari 2023.

Kemudian masuk tahapan pengumuman hasil seleksi pada 11-13 Januari 2023, penetapan anggota PPS pada 13 Januari. Pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan 17 Januari 2023.

"PPK dan PPS akan dilantik Januari 2023. Februari, semua sudah aktif bekerja," tutupnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga