Pemkab Butur Raih Penghargaan Peduli HAM, Abu Hasan: Ini Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 14 Desember 2020  /  9:44 pm

Bupati Butur, Abu Hasan. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butut), meraih penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum Dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dengan predikat cukup Peduli HAM.

Pemberian penghargaan yang diterima langsung Bupati Butur, Abu Hasan ini dilakukan secara virtual di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (14/12/2020).

Selain Bupati Buton Utara yang menerima penghargaan tersebut, ada 14 Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara yang juga menerima penghargaan tersebut dan diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Kemenkumham Sultra, dan 14 Bupati dan Wali Kota penerima penghargaan serta undangan lainnya.

Penghargaan yang diterima Bupati Buton Utara ini berdasarkan beberapa kriteria yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Berdasarkan hasil penilaian daerah Kabupaten/Kota peduli HAM tahun 2019-2020, Kabupaten Buton Utara dinyatakan memenuhi kriteria Peduli HAM.

Bupati Buton Utara, Abu Hasan mengatakan, beberapa indikator yang harus dipenuhi dengan beberapa kriteria, baik dalam pemenuhan beberapa hak maupun dalam bentuk regulasi, baik berupa Perda maupun Perbup yang memberikan kepastian untuk menjamin pemenuhan.

“Pemenuhan tersebut antara lain, hak atas perempuan dan anak, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan serta hak atas perumahan maupun hak atas lingkungan yang berkelanjutan,” kata Abu Hasan.

Penyerahan penghargaan ini mengambil momen Hari HAM Sedunia Ke-72 Tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 10 Desember.

Baca juga: Mubar Terima Penghargaan Daerah Peduli HAM

Usai menerima penghargaan, Abu Hasan menjelaskan bahwa penghargaan ini dapat dicapai berkat kerja keras dan dukungan para stakeholder, meskipun saat ini masyarakat diperhadapkan dengan bencana non alam, yakni pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat Buton Utara,” tegasnya.

Bupati Butur menambahkan, terkait dalam memenuhi indikator dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu dukungan regulasi dalam menjamin kepastian hukum terhadap pemenuhan HAM pada tahun 2020.

“Empat indikator yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan penghargaan dari Kemenkum HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abu Hasan menjelaskan, jika Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yang saat ini telah diimplementasikan di Kabupaten Buton Utara.

“Perda tersebut adalah Perda layak Anak, Kesehatan, Pendidikan, Perempuan dan Anak, Kependudukan, Pekerjaan, Perumahan dan Hak atas lingkungan yang berkelanjutan, “ungkap Abu Hasan.

Untuk itu, Abu Hasan mengungkapkan, hasil yang dicapai selama kepemimpinannya terhadap pelaksanaan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, juga harus memenuhi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dengan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aksi yang telah disepakati.

“Tentu kegiatan-kegiatan tersebut yang mencerminkan pemenuhan Hak Anak, Hak Perempuan, Hak Penyandang Disabilitas serta penyelesaian berbagai konflik lahan yang terjadi di tengah masyarakat,” tutupnya

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap HAM, pemerintah telah melahirkan salah satu kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM).

Baca juga: Konsel Terima Penghargaan Daerah Peduli HAM

Hal tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Rencana aksi nasional HAM sesungguhnya merupakan living document yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah," kata Gubernur.

Mengingat, pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, jelas Gubernur, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.

Adapun 14 kabupaten/kota di Sultra yang meraih penghargaan peduli HAM, terdiri dari sembilan daerah berpredikat “Peduli HAM” dan lima daerah berpredikat “Cukup Peduli HAM”.

Sembilan kabupaten/kota yang bepredikat “Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat dan Wakatobi.

Sedangkan lima kabupaten/kota berpredikat “Cukup Peduli HAM”, yaitu Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Kota Baubau.

Terdapat tiga kabupaten/kota yang tidak memperoleh predikat dikarenakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya, yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe dan Kota kendari. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha