Pemkab Kolaka Utara Raih Penghargaan Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut
Reporter Kolaka Utara
Senin, 26 Mei 2025 / 9:38 pm
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar saat menerima penghargaan Opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar. Foto: Diskominfo Kolaka Utara.
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan Opini WTP ini telah diraih Pemda Kolaka Utara sebanyak 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Opini tersebut diterima langsung Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, di Aula Kantor BPK di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Dua Pasien Wakatobi Terpaksa Ditandu Polisi Naik Kapal Menuju RS Bahteramas Kendari
Turut hadir Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi Asisten I Sekretaris Daerah, Mukhlis Bachtiar, dan Kepala Inspektorat Daerah, Hj. A. Syamsuriani.
Pencapaian prestisius ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Nestapa Petani Nilam Konawe, Harga Terjun Bebas dari Rp 2,5 Juta ke Angka Ratusan Ribu
“Predikat WTP ini adalah hasil kerja kolektif seluruh OPD dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” terangnya.
Dengan pencapaian ini, Kolaka Utara membuktikan konsistensinya dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Diketahui, Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. (C-info)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS