Pemkab Muna Evaluasi PPPK Paruh Waktu, TMS Bakal Diberhentikan

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 23 Agustus 2026  /  4:25 pm

Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, saat menerima perwakilan Aliansi PPPK paruh waktu. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Muna terbilang gemuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Totalnya tercatat sebanyak 6.923 orang. Rinciannya, 1.206 guru, 1.407 tenaga kesehatan, dan 4.310 tenaga teknis.

Dari 6.923 orang PPPK paruh waktu, selama ini yang digaji melalui APBD sebanyak 2.428 orang. Gajinya bervariasi yang berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Sedangkan yang gajinya Rp 0 sebanyak 4.495 orang.

Baca Juga: STAI Wakatobi Wisuda Tiga Mahasiswa, Ketua: Ini Kemenangan Kami

Khusus PPPK paruh waktu yang bergaji Rp 0, Pemkab Muna berencana akan memberi gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan. Pembayaran gaji dilakukan setelah penyesuaian surat keputusan (SK) pengangkatan dengan mengubah gaji dari Rp 0 menjadi Rp 300 ribu.

Gaji mereka akan dibayarkan selama setahun. Khusus tahun 2026 ini, gaji akan dibayarkan selama empat bulan (September-Desember). Sisanya yang delapan bulan akan terhitung sejak Januari-Agustus 2027.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, mewanti-wanti dengan tegas para PPPK paruh waktu. Mereka dipersilakan menuntut hak, namun jangan mengabaikan kewajiban.

Asrafil mengatakan, Pemkab Muna akan terus mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan para PPPK paruh waktu. Bila ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), secara otomatasi SK-nya tidak diperpanjang alias diberhentikan di tahun 2027.

"Kita berdoa saja, semoga PPPK PW (paruh waktu) ini memenuhi syarat, bila tidak, pasti diberhentikan," tegas Asrafil, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Dosen Universitas Pelita Ibu Transformasi Tradisi Merarangi Warga Wawonii untuk Kesehatan Ibu Nifas

Pemkab Muna sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kinerja dan kedisplinan PPPK paruh waktu, yakni melakukan sidak di seluruh satuan kerja.

"Untuk membuktikan mereka aktif atau tidak, kita akan cek absennya," kata Asrafil.

Asrafil menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan kewajiban pemkab. Tetapi hanya kebijakan, dengan tujuan ketika ada pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, mereka bisa terkafer seperti honorer Kategori I (KI) dan KII. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS