Guru PPPK Diberi Akses Penuh jadi PNS 2026, Begini Nasib Sudah Berusia di Atas 35 Tahun
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 23 Agustus 2026
0 dilihat
Guru PPPK berpeluang mengikuti seleksi PNS 2027, tetapi batas usia 35 tahun masih menjadi pertanyaan. Foto: Repro Radar Sukabumi
" Guru PPPK berpeluang mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Guru PPPK berpeluang mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027, tetapi batas usia di atas 35 tahun masih menunggu aturan resmi pemerintah.
Pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Rencana tersebut diperkirakan mulai dilaksanakan melalui pendaftaran pada awal 2027.
Kebijakan itu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah sekaligus memberikan kepastian status bagi guru PPPK. Sementara itu, PPPK paruh waktu disebut akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
“Akan diberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS, yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027,” ujar Rini Widyantini, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka 160 Ribu Formasi, Berikut Bocoran Informasi Terbaru dan Persiapan SKD
Rencana tersebut mendapat apresiasi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G. Namun, organisasi tersebut meminta pemerintah memperjelas ketentuan mengenai usia guru PPPK yang nantinya diperbolehkan mengikuti seleksi.
Persoalan batas usia menjadi perhatian karena persyaratan seleksi CPNS dan PPPK memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam seleksi CPNS, batas usia pelamar secara umum lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan usia dalam pengadaan PPPK.
Batas Usia Seleksi CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, batas usia pelamar seleksi CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Ketentuan tersebut membuat guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun membutuhkan kejelasan apabila pemerintah membuka seleksi khusus bagi mereka pada 2027.
Meski demikian, terdapat sejumlah jabatan tertentu yang memiliki ketentuan batas usia lebih tinggi. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, batas usia maksimal pelamar dapat mencapai 40 tahun untuk sejumlah posisi dengan kualifikasi tertentu.
Posisi tersebut mencakup dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga atau doktor.
Sementara itu, ketentuan usia bagi pelamar PPPK berbeda dengan CPNS. Pelamar PPPK harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Untuk jabatan guru, batas usia pensiunnya 60 tahun. Karena itu, ketentuan pengadaan PPPK memungkinkan seseorang melamar pada usia yang melewati batas maksimal umum seleksi CPNS.
Perbedaan persyaratan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diatur pemerintah apabila guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
P2G Minta Mekanisme Pengangkatan Dimatangkan
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta pemerintah mematangkan skema rekrutmen guru PPPK menjadi PNS agar mekanisme yang diterapkan memiliki ketentuan yang jelas.
“Kami meminta pemerintah membentuk sistem mengenai bagaimana merekrut guru PPPK menjadi PNS. Apakah secara otomatis, menilai dari aspek lamanya mengabdi, aspek kepemilikan sertifikat pendidik, atau lainnya,” jelas Satriwan Salim, Kamis 20 Agustus 2026.
P2G juga mempertanyakan mekanisme yang nantinya digunakan untuk menentukan guru PPPK yang dapat mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka? MenPAN-RB Beber Proses Masih Dikebut Pemerintah
“Mekanisme yang digunakan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS harus benar-benar dimatangkan. Apakah lewat usia atau lamanya mengabdi,” tambahnya.
Dengan demikian, guru PPPK berusia di atas 35 tahun belum dapat dipastikan otomatis memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS 2027 hanya berdasarkan rencana pemberian kesempatan tersebut.
Ketentuan mengenai batas usia, mekanisme seleksi, persyaratan peserta, serta skema pengangkatan masih menunggu aturan resmi pemerintah.
Pemerintah perlu menetapkan ketentuan tersebut sebelum proses pendaftaran dibuka agar guru PPPK mengetahui persyaratan dan mekanisme yang berlaku untuk seleksi PNS 2027. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS