Bupati Muna Ditahan KPK, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Kuasa hukum LM Rusman Emba, Harmin, saat berada di gedung KPK. Foto: Ist.
" Kuasa hukum LM Rusman Emba, Harmin menjelaskan, pada prinsipnya, kliennya sangat menghormati proses hukum di negara ini "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama kontraktor, La Ode Gomberto telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/11/2023), terkait dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas penahanan itu, kuasa hukum LM Rusman Emba, Hamrin menjelaskan, pada prinsipnya, kliennya sangat menghormati proses hukum di negara ini. Dimana, masih menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kata Hamrin, seseorang dikatakan bersalah ketika telah memiliki kekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan.
Nah, saat ini, proses hukum belum selesai. Banyak tahapan yang akan dilalui. Karenanya, ia berharap masyarakat Muna agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan penahanan itu.
"Kita menghormati proses yang berjalan. Klien kami (Rusman) diharapkan tegar, semoga apa yang disangkakan tidak terbukti di hadapan hukum," kata Harmin didampingi rekannya, Sugiarto dan Zulfikar Fahlevi, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muna Rusman Emba Kasus Dana PEN, Suap Dalam Pecahan Dolar Singapura dan Amerika
Penahanan Rusman dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Senin (27/11/2023) hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni La Ode Gomberto yang juga sebagai mantan Ketua DPC Gerindra Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, LM Syukur Akbar.
Baca Juga: Rusman Emba Ditahan KPK, Wabup Muna Sebut Bupati Orang Baik
Rusman mengajukan pinjaman dana PEN pada Januari 2021 melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).
“Nilai besaran pinjaman (dana PEN) Rp 401,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS