Pemkab Muna Persilakan Tempuh Jalur Hukum Bila Ada Keberatan Pelantikan Kades Oensuli

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 05 Mei 2026  /  7:18 pm

Bupati Muna, Bachrun Labuta (kiri), bersama Kades Oensuli, La Ode Abdul Kadir Jaelani. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menegaskan bahwa pelantikan La Ode Abdul Kadir Jaelani sebagai Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka, sudah sesuai aturan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, memastikan pelantikan yang dilakukan Bupati, Bachrun Labuta, tidak ada yang menyalahi aturan.

"Jadi, bila dianggap pelantikan itu ilegal dan cacat hukum, sangat tidak berdasar," tegas Kaldav, Selasa (5/5/2026).

Pelantikan dilakukan setelah tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 memperhatikan. 

Baca Juga: 141 Jemaah Haji Kolaka Utara Siap Terbang, Satu Porsi Dialihkan ke Tahun Depan

surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merekomendasikan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, mempelajari dokumen pelaksanaan pemilihan berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak serta memperhatikan hasil audit investigasi Inspektorat.

Kaldav juga menjelaskan, penetapan calon terpilih di Pilkades 2022 juga telah dilakukan oleh tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli yang dikarenakan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tidak melakukan pleno akibat perolehan hasil antara cakades, Amiruddin dan La Ode Abdul Kadir Jaelani, meraih jumlah suara yang sama 203.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Komunitas dan Digitalisasi Energi Lewat Sultra Enduro Rally 2026

Tim penyelesaian permasalahan Pilkades menetapkan calon terpilih berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022. Perbup tersebut menyebutkan bila cakades memperoleh jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh suara di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah DPT terbanyak, Kadir Jaelani unggul dan oleh tim ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Kaldav.

Pemkab Muna, lanjut Kaldav, tetap berdiri pada aturan yang ada. Bila ada masyarakat yang keberatan dengan pelantikan terhadap La Ode Abdul Kadir Jaelani, Kaldav mempersilakan menempuh jalur hukum.

"Kami di Pemkab siap menghadapi gugatan," tegasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS