Pemkot Kendari Akan Menata Ratusan Papan Reklame Belum Kantongi Izin
Reporter
Selasa, 02 Juli 2024 / 1:22 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menemukan 112 papan reklame yang belum mengantongi izin. Temuan ini merupakan hasil evaluasi dan monitoring Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari terhadap konstruksi tiang reklame di berbagai lokasi.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh. Berdasarkan hasil monitoring tersebut, ditemukan ratusan papan reklame yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada vendor-vendor tiang reklame yang ditemukan di tengah jalan, tepi jalan, dan jalan utama.
"Dari 117 tiang reklame yang ada, baru 59 pelaku usaha yang memiliki izin. Sisanya kita harapkan segera mengajukan izin PBG. Jika posisinya tidak sesuai, kami minta agar mereka melakukan pembongkaran secara mandiri," ujar Abdi Prawira, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan papan reklame yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: 2 Minggu Pasca Badai Papan Reklame Nyaris Tumbang Belum Diperbaiki, Bahayakan Pengguna Jalan
Abdi Prawira menambahkan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap izin PBG sangat penting. Hal ini tidak hanya mendukung keindahan kota tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD melalui retribusi PBG tiang konstruksi. Terkait pajak reklame dan lainnya, ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lain seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengurusnya," jelas Abdi Prawira.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya diberitakan oleh Telisik.id, Indra, Kepala Bidang Pengujian Teknis, Koordinasi, dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, menyatakan bahwa syarat pendirian reklame harus memenuhi beberapa ketentuan.
Baca Juga: Papan Reklame Tumbang Nyaris Timpa Warga
Reklame harus memiliki tinggi yang memadai dan tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan pengguna jalan raya.
"Ketika izin dikeluarkan, ada tahapannya. Reklame harus memiliki tinggi minimal yang tidak mengganggu pejalan kaki dan tidak menghalangi pandangan. Kami meminta dokumen-dokumen terkait untuk memastikan. Jika dokumen lengkap, maka kami bisa memverifikasi apakah sudah ada PBG dan KRK-nya. Namun, jika belum, kami akan meminta bukti dokumennya. Terkait tinggi reklame, itu diatur oleh OPD teknis PUPR," jelas Indra, Rabu (13/3/2024).
Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan tiang reklame. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa semua reklame yang berdiri sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS