Pemprov Sultra Siapkan Rp 80 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret 2025

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 13 Maret 2025  /  2:43 pm

Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal beber pencairan THR untuk ASN dimulai pada 17 Maret 2025. Foto: Sigit Purnomo/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 17 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, saat ditemui di Kendari, Kamis (13/3/2025).

"Pencairan THR bagi ASN lingkup Pemprov Sultra akan dilaksanakan mulai 17 Maret dan dilakukan secara bertahap," ujar Zain Narsal.

Ia menjelaskan, pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Menurutnya, anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra untuk pembayaran THR mencapai Rp 80.138.537.788. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 16.881 ASN, terdiri dari 11.326 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga: Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Terima THR 17 Maret 2025

“Besok, Jumat (14/3/2025), akan ada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk finalisasi. Setelah itu, perangkat daerah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) THR,” jelasnya.

Zain Narsal juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan pengajuan SPP agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Pencairan THR 2025 PNS, Pegawai Swasta dan BUMD Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

"Kami berkomitmen untuk mencairkan THR pada 17 Maret. Jika OPD sudah mengajukan SPP sebelum tanggal tersebut, maka pencairan bisa langsung dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan," tambahnya.

Selain THR, Zain Narsal mengungkapkan, Pemprov Sultra juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat menerima haknya tepat waktu dan mendukung kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS