Pencairan THR 2025 PNS, Pegawai Swasta dan BUMD Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 Maret 2025
0 dilihat
Presiden Prabowo memastikan THR cair sebelum Lebaran tiba. Foto: Repro Antara.
" Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) "


JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Kebijakan ini disampaikan setelah Prabowo menggelar pertemuan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Prabowo menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pencairan THR bagi pekerja di berbagai sektor.
"Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari H," ujar Prabowo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Naik 12 Persen, Segini Besaran dan Cara Pencairannya
Mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Prabowo menyebutkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Namun, untuk pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia belum memberikan detail lebih lanjut.
Prabowo memastikan bahwa pencairan THR bagi PNS dan PPPK akan tetap dilakukan sesuai aturan yang sedang disusun oleh pemerintah.
"Nanti itu sedang diatur," tambahnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan pernyataan terkait pencairan THR bagi pekerja. Menurutnya, THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ojol Resmi Dapat THR 2025 Secara Tunai, Begini Skema Diterima Driver Maxim, Grab dan GoTo
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
Berikut adalah ketentuan pencairan THR 2025:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK
Pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran
Anggaran disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah
2. Pegawai Swasta
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Mekanisme pembayaran sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing
3. Pegawai BUMN dan BUMD
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Besaran dan mekanisme diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS