Pemuda 22 Tahun di Konawe Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Paksa

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Kamis, 20 Mei 2021  /  10:16 pm

Pelaku R (22) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Konawe. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.

Terbaru, R (22) warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe harus diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dan dibawa ke kos teman pelaku.

Baca juga: Warga Cibal Barat NTT Dipukul hingga Patah Tulang, Pelaku Ditahan Polisi

Baca juga: Aliran Dana Suap Bupati Nganjuk untuk Pribadi

Sekira pukul 02.00 malam, korban diantar pulang, namun pelaku R malah membawa korban ke tempat sepi lalu dibaringkan secara paksa.

Sebelum menyetubuhi secara paksa, R memukul korban di bagian pelipis sebelah kanan dua kali.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, sekira pukul 09.20 Wita ibu korban RN melaporkan kejadian naas yang dialami anaknya di Kantor Mapolres Konawe.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis," ungkapnya, (20/5/2021). (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS