Begini Peran Anak Mantan Bupati Langkat, hingga Tahanan di Kerangkeng Tewas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 09 April 2022
0 dilihat
Kerangkeng khusus milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng manusia "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, telah menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan, penganiayaan sampai membuat orang yang berada di kerangkeng manusia (kerangkeng khusus), milik mantan Bupati Langkat, tewas.
Adapun kedelapan orang ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP. Mereka ditahan selama 20 hari dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Delapan orang ini memiliki peran yang berbeda dalam insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng manusia itu.
Untuk HS, dia berperan sebagai pendamping warga yang mau dikerangkeng. Dia bekerja di kerangkeng sejak tahun 2019.
Selanjutnya IS, dia berperan mengantar atau menjemput tahanan yang akan masuk ke kerangkeng. Dia juga pengurus organisasi.
Kemudian TS mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
Baca Juga: Polisi Tahan Anak Mantan Bupati Langkat Sumut Dewa Perangin-angin, Ini Kasusnya
Tersangka RG merupakan orang yang telah bebas dari kerangkeng, setelah itu dia dipekerjakan di perkebunan milik TRP. Dia pengawas di kerangkeng dan diduga ikut menganiaya korban.
Kemudian JS, HG dan SP yang berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia. Terakhir adalah DP anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dia juga ikut menyiksa tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengakui peran para pelaku sehingga mereka ditahan.
"Mereka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng itu," kata Tatan kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Tatan, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan dan perdagangan orang atau TPPO.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian ada juga dijerat pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 dan pasal 170 penganiayaan," terang Tatan.
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa dalam kasus itu ada 9 orang tersangkanya. Satu dari 9 pelaku adalah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi TRP merupakan tahanan KPK, selama ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di gedung KPK. Karena TRP menjalani proses hukum di sana, untuk kasus ini menunggu yang bersangkutan selesai menjalankan proses hukum di KPK," ungkapnya.
Selanjutnya, ketika kasus itu telah selesai atau tuntas. Maka TRP akan menjalani proses hukum atas kasus kerangkeng manusia yang menewaskan tahanan.
"Jadi kerangkeng itu milik TRP, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden tewasnya tahanan di sana," ungkapnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali