Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Berikut Penjelasan Jadwal Resminya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 13 Februari 2026  /  8:30 am

Menjelang Lebaran 2026 pencairan THR PNS dan karyawan swasta mulai dinantikan karena kepastian jadwal resmi. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Waktu pencairan Tunjangan Hari Raya 2026 menjadi perhatian PNS dan karyawan swasta, menyusul kepastian regulasi pemerintah serta prediksi jadwal Lebaran yang masih menunggu penetapan resmi.

Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi agenda penting bagi pekerja menjelang hari besar keagamaan. Di Indonesia, kebijakan pembayaran THR berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS serta karyawan swasta, termasuk pekerja di BUMN dan BUMD.

Menjelang 2026, publik mulai menanti kepastian jadwal pencairan THR seiring mendekatnya Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

Melansir dari CNN Indonesia, Jumat (13/2/2026), untuk PNS, ketentuan pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah khusus mengenai THR PNS tahun 2026 belum diterbitkan.

Meski demikian, merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran. Skema tersebut selama ini menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam menyusun jadwal pembayaran kepada aparatur negara.

Berdasarkan prediksi kalender Hijriah, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret. Dengan asumsi tersebut, maka pencairan THR PNS diproyeksikan berlangsung sekitar 11 atau 12 Maret 2026.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025

Namun demikian, kepastian tanggal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan hari raya melalui sidang isbat.

Sementara itu, untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, dasar hukum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan ini berlaku merata bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan skala usaha. Dengan demikian, apabila Lebaran 2026 jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka THR karyawan swasta wajib dibayarkan maksimal pada 14 atau 15 Maret 2026. Kewajiban tersebut melekat pada perusahaan dan menjadi bagian dari pemenuhan hak normatif pekerja.

Berikut rangkuman jadwal pencairan THR 2026 berdasarkan regulasi yang berlaku dan prediksi kalender keagamaan:

1. THR PNS dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran sesuai pola Peraturan Pemerintah tahun-tahun sebelumnya.

2. Perkiraan pencairan THR PNS berada pada 11 atau 12 Maret 2026, dengan catatan menunggu penetapan resmi Lebaran.

3. THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya

4. Perkiraan pencairan THR karyawan swasta jatuh pada 14 atau 15 Maret 2026.

5. Seluruh jadwal tersebut masih bersifat prediktif hingga pemerintah menetapkan tanggal resmi Idulfitri 2026.

Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan THR PNS secara terpusat untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh instansi.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR kepada pekerja dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS