Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 27 Desember 2025
0 dilihat
Pembayaran sertifikasi gaji ke 13 dan THR guru 2025 tertunda karena aturan keuangan baru terbit akhir Desember. Foto: Repro Antara
" Pembayaran sertifikasi gaji guru ke 13 dan THR 2025 belum dapat direalisasikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembayaran sertifikasi gaji guru ke 13 dan THR 2025 belum dapat direalisasikan karena regulasi keuangan baru terbit akhir Desember sehingga daerah masih menunggu dana masuk kas.
Pembayaran sertifikasi gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi guru tahun 2025 hingga kini belum dapat dilakukan. Kondisi tersebut terjadi bukan karena kendala teknis di daerah, melainkan akibat regulasi keuangan yang baru diterbitkan pemerintah pusat menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum baru ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan diterima pemerintah daerah pada 23 Desember 2025.
Terbitnya aturan di penghujung tahun membuat pemerintah provinsi tidak memiliki cukup waktu untuk langsung mengeksekusi pembayaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusli Nusi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan dana dari pemerintah pusat benar-benar masuk ke kas daerah sebelum dapat dibayarkan kepada guru. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus mengikuti mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Heboh PNS dan PPPK Dipecat Gegara Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo, Begini Penjelasan Bos BKN
“Pertama bahwa aturan itu baru terbit 22 Desember dan diterima daerah 23 Desember, kita butuh waktu untuk memastikan anggaran tersebut masuk ke Kasda,” katanya, seperti dikutip dari RRI, Sabtu (27/12/2025).
Rusli menyebut, kondisi akhir tahun juga berpengaruh terhadap kecepatan proses administrasi keuangan. Aktivitas pergeseran anggaran pada masa penutupan tahun anggaran kerap menghadapi keterbatasan sistem, termasuk pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
Pemerintah provinsi, lanjut Rusli, telah menyiapkan sejumlah opsi sebagai langkah antisipasi agar hak guru tetap dapat dibayarkan. Opsi pertama adalah melakukan pembayaran sebelum akhir 2025 apabila transfer dana dari pemerintah pusat diterima tepat waktu dan diputuskan segera dicairkan.
Namun, opsi tersebut mengharuskan pemerintah daerah membuka kembali jadwal pergeseran anggaran. Langkah ini dinilai memiliki risiko keterlambatan proses administrasi karena sistem keuangan daerah biasanya mengalami kepadatan akses menjelang tutup tahun.
“Opsi pertama, jika transfer pemerintah pusat diterima hari ini dan diputuskan bayar sebelum akhir 2025, maka perlu dibuka lagi jadwal pergeseran anggaran dengan segala risiko lambatnya aplikasi SIPD di akhir anggaran,” ujar Rusli.
Opsi kedua, pembayaran sertifikasi gaji ke 13 dan THR dilakukan pada Januari 2026. Skema ini akan dilaksanakan melalui penyempurnaan hasil evaluasi anggaran dengan menambahkan perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa, dengan catatan dana dari pusat sudah ditransfer sebelum 2025 berakhir.
Baca Juga: Proyeksi Seleksi CPNS 2026 Dibuka Pemerintah, Cek Nilai Ambang Batas SKD
Sementara itu, opsi ketiga disiapkan apabila dana baru ditransfer pada Januari 2026. Dalam kondisi tersebut, dana tidak lagi dikategorikan sebagai silpa sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran dapat dilakukan pada awal tahun.
“Opsi ketiga, kalau ternyata nanti uangnya baru ditransfer Januari 2026, maka itu berarti bukan silpa dan perlu pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran bisa dilakukan awal tahun,” lanjut Rusli.
Pemerintah daerah berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru terkait proses pencairan sertifikasi gaji ke 13 dan THR 2025. Seluruh tahapan disebut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS