THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 Desember 2025
0 dilihat
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah cair Desember 2025. Foto: Repro PGRI.
" Pemerintah memastikan pencairan tambahan anggaran Rp 7,66 triliun pada Desember 2025 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah melalui skema Dana Alokasi Umum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan pencairan tambahan anggaran Rp 7,66 triliun pada Desember 2025 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah melalui skema Dana Alokasi Umum.
Pemerintah pusat memastikan tambahan anggaran senilai Rp 7,66 triliun akan dicairkan pada Desember 2025 guna membiayai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara daerah.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin hak guru ASN daerah yang selama ini menggantungkan gaji pokoknya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan adanya tambahan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025 yang dialokasikan khusus kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut menjadi dukungan pendanaan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai dalam struktur APBD masing-masing daerah.
Baca Juga: Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa waktu pencairan tambahan DAU dilakukan pada penghujung tahun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional sepanjang 2025.
Menurutnya, penyesuaian waktu penyaluran merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara agar tetap terjaga secara berkelanjutan.
"Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani, seperti dikutip dari Kontan, Senin (29/12/2025).
Askolani menegaskan, meskipun realisasi anggaran dilakukan di akhir tahun, kebijakan pemerintah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya telah ditetapkan sejak awal.
Pemerintah hanya melakukan penyesuaian jadwal penyaluran tanpa mengurangi komitmen terhadap pemenuhan hak para guru. Dengan demikian, daerah tetap memperoleh kepastian anggaran untuk membayar kewajiban tersebut.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pokok PNS dan PPPK Resmi Berlaku 2026, Berikut Rinciannya
Ia juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran ini menyasar guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan.
Skema tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal antardaerah, mengingat kemampuan keuangan setiap pemerintah daerah tidak sama. Melalui tambahan DAU, pemerintah pusat berupaya menutup kesenjangan tersebut secara terukur.
Lebih lanjut, Askolani menilai pencairan pada Desember 2025 berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Tambahan penghasilan bagi guru di akhir tahun diharapkan dapat membantu menjaga daya beli rumah tangga, terutama menjelang periode libur dan pergantian tahun.
“Kebijakan sudah ada. Pencairan dilakukan di penghujung tahun untuk membantu para guru dan daya beli serta ekonomi,” katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS