Pencuri Spesialis Bobol Mobil di Ruteng Ditangkap Polisi, Begini Aksinya
Reporter Kupang
Rabu, 14 Juli 2021 / 9:53 am
MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda NTT berhasil menangkap pencuri berinisial EH, Selasa 13 Juli 2021.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu diketahui sebagai warga Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, merupakan pencuri spesialis pembobol isi mobil.
Penangkapan terjadi di perempatan Telkom Kelurahan Lawir pada pukul 18.30 Wita.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun polisi berhasil menghentikannya.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo kepada awak media mengatakan, penangkapan EH merupakan penyelidikan terhadap laporan Polisi nomor: LP/B/129/VII/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada 10 Oktober 2020.
Dalam aksinya, kata Kapolres Manggarai, pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan HP Vivo Y51 milik korban yang disimpan di dalam mobil yang sedang diparkir di depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
"Korban dalam kasus ini yaitu Rita Daliawati, 54 tahun, beralamat di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong," ujarnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada awak media mengatakan, saat diinterogasi di Mapolres, pelaku menceritakan aksi pencurian yang dilakukannya selama ini.
Terkait aksi pencurian yang dilaporkan Rita Daliawati, EH menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil yang diparkir di depan warung makan Salma, lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp 900 ribu dan HP Vivo Y51.
Baca juga: Pelaku Begal di Muna Ditangkap, Ternyata Pelajar Berusia 16 Tahun
Baca juga: Dilahap Si Jago Merah, Rumah di Kupang Hangus Tak Tersisa
Menurut Made, EH juga mengungkapkan beberapa kasus pencurian yang ia lakukan.
"Pelaku kerap mengincar mobil yang sedang parkir," kata Made.
“Dalam aksinya ia mencongkel dan merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali pencurian pada mobil yang sedang diparkir,” tambah Made.
Adapun kasus pencurian yang diakui pelaku yaitu kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/41/II/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 25 Februari 2021 tentang kasus pencurian tas yang berisi uang Rp 35 juta dan HP Vivo, STNK dan KTP dari dalam mobil pick up L300 milik korban yang sedang diparkir di depan Toko Damai Sejati di Mbaumuku Ruteng sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban dalam kasus ini, kata Made, adalah Aleksius Noma, Laki-Laki, 34 tahun, wiraswasta, alamat Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Kemudian, katanya lagi, pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil truk Colt Diesel yang sedang diparkir di depan SDK Ruteng V Ruteng tanggal 16 April 2021 pukul 14.00 Wita.
Lalu, kasus pencurian tas yang berisi uang sebanyak Rp 2,8 juta, kain songket 1 lembar, cincin nikah 1 buah, 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK yang disimpan di dalam mobil APV warna silver yang terparkir di TKP depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban diketahui bernama Ignatius Letor Sabon, 33 tahun, karyawan swasta asal Ajang, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.
Made pun menjelaskan barang bukti yang diamankan dari pelaku saat ditangkap hanya HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.
Saat ini, lanjut Made, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali