Sidang Tuntutan Kasus Mahasiswa Kendari Tewas Tertembak Ditunda

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 04 November 2020
0 dilihat
Sidang Tuntutan Kasus Mahasiswa Kendari Tewas Tertembak Ditunda
Lilin duka cita mengenang matinya Randi. Foto: Repro Merdeka.com

" Jadi beberapa teman-teman juga ada yang ikut sidang virtual dari Kendari. Saya sendiri nanti akan datang ke Jakarta untuk penuntutan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan surat tuntutan Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randi saat demo di DPRD Sultra, ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan Jaksa belum siap.

Kordinator JPU, Herlina Rauf mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan timnya belum siap dengan materi tuntutan.

"Hari ini masih ditunda tuntutannya, karena belum rampung surat tuntutannya," ujar jaksa Herlina Rauf, seperti yang dilansir Detik.com, Selasa (3/11/2020).

Sidang pembacaan tuntutan semula dijadwalkan pada Selasa (3/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tetapi komunikasi terbaru dengan panitera, JPU baru akan siap untuk membacakan tuntutan tersebut pada 10 November mendatang.

“Terdakwa tetap kita minta dihadirkan di (PN) Jakarta Selatan,” ujar Herlina.

Karena terdakwa sejak limpahkan ke persidangan, berada dalam tahanan Mabes Polri. Sementara itu tim JPU, terdiri dari dua tim, yakni tim JPU dari Kejari Kendari dan tim JPU dari Kejari Jaksel.

Baca juga: Pelaku Penembak Polisi di Medan Dilumpuhkan

“Jadi beberapa teman-teman juga ada yang ikut sidang virtual dari Kendari. Saya sendiri nanti akan datang ke Jakarta untuk penuntutan,” jelas Herlina.

JPU mendakwa Brigadir AM dengan sangkaan pembunuhan. Mengacu dakwaan, menerapkan Pasal 338, sebagai dakwaan utama, dan Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 360 KUH Pidana sebagai ancaman subsidair.

Dalam dakwaan, JPU menebalkan perbuatan Brigadir AM yang menghilangkan nyawa La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat demonstrasi penolakan UU KPK 19/2019, dan RUU KUH Pidana di Gedung DPRD Sultra pada 27 September 2019 lalu.

Disebutkan dalam dakwaan, Brigadir AM yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut, membawa senjata api yang berpeluru tajam.

Dalam pengamanan tersebut, mengacu dakwaan, Brigadir AM melepaskan tembakan, saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung rusuh. Aksi lepas tembakan tersebut, menewaskan La Randi. Peluru dari senjata Brigadir AM, juga mengenai seorang ibu hamil di bagian kakinya.

Dalam insiden ini pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, satu mahasiswa lainnya, yakni Yusuf Qardawi juga meninggal dunia akibat dipukuli satuan pengamanan. Dari hasil otopsi jenazah, diketahui Yusuf Qardawi, hilang nyawa akibat pukulan benda keras di bagian kepala. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga