Pelaku Begal di Muna Ditangkap, Ternyata Pelajar Berusia 16 Tahun
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka bersama pelaku begal. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat. "
MUNA, TELISIK.ID - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial DR, warga Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, diringkus Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya.
"Pelaku berstatus pelajar berusia 16 tahun," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
Sebelum ditangkap, DR kembali melakukan aksi begal di kawasan Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Senin (12/7/2021) sekira pukul 21.23 Wita.
Korbannya bernama Evi yang menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Watoputeh. Pada saat melintas di depan perkuburan, tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone (HP) milik Evi.
"Saya langsung menyampaikan ke temanku bahwa HP-ku dirampas, pelaku langsung tancap gas dan menghilang," kata Evi.
Saat itu juga, Evi melaporkan kejadian itu ke Polres Muna. Adapun barangnya yang hilang berupa HP dan kartu ATM.
Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Hamka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di Bank BNI, pelaku diduga menggunakan ATM korban.
Baca juga: Pemuda Tomia Demo Pengemudi Truk Proyek Soal Kelalaian Kerja
Baca juga: Soal Vaksinasi Peserta CPNS dan PPPK di Butur, Begini Penjelasan BKPSDM
"Berbekal rekaman CCTV itu, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," kata Hamka.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DT 6304 HD, satu kartu ATM milik korban dan satu HP Oppo warna putih tipe A5 2020.
"Pelaku mengakui perbuatanya dan dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya.
Di hadapan polisi, DR mengaku telah melakukan pembegalan terhadap korban. Sebelum kejadian, DR menenggak minuman keras (Miras) di perempatan Jalan Basuki Rachmat. Kala melihat korban melintas, ia lalu mengikutinya dari belakang dan merampas HP.
"Uangnya rencana saya akan gunakan untuk membeli miras," kata DR.
Polisi yang curiga bahwa DR merupakan pelaku begal terhadap penjual ikan di kawasan rumah adat dan seorang wanita di jalan menuju kantor DPRD di Kelurahan Sidodadi beberapa waktu lalu, melakukan pengembangan. Ternyata benar, DR adalah pelaku begal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.
"DR sudah mengakui pembegalan yang terjadi di tiga tempat (rumah adat, DPRD dan Warangga) dia yang melakukan," tambah Hamka.
Saat ini, DR masih terus menjalani pemeriksaan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari pelaku. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali