Pendamping Tak Boleh Lagi Pegang ATM Penerima PKH
Reporter
Senin, 18 Januari 2021 / 4:47 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pendamping tidak diperbolehkan lagi memegang ATM terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebab ditakutkan akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Sekarang sudah tidak boleh lagi, sekarang harus dipegang kepada yang bersangkutan (penerima PKM PKH) supaya tidak ada penyalahgunaan," ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Senin (18/1/2021).
Meskipun, lanjut Sulkarnain, ia mengetahui pendamping yang memegang ATM KPM memiliki niat baik, yaitu hanya untuk memudahkan KPM saat pencairan, terutama bagi yang belum mampu memanfaatkan teknologi (transaksi via ATM).
"Tapikan bisa diajari, dituntun supaya bisa memanfaatkan tanpa terwakili," jelas Sulkarnain.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Indra Muhammad mengaku, belum pernah menerima informasi adanya pendamping yang memegang ATM KPM lalu disalahgunakan.
Baca juga: Awal 2021, PTUN Kendari Belum Terima Registrasi Perkara
Kendati begitu, Indra tetap mewanti-wanti kejadian yang tak diharapkan itu.
"Saya sudah panggil panggil pendamping PKH bulan lalu, saya sampaikan hak-haknya masyarakat tidak boleh kita potong," kata Indra.
Mantan Plt Sekda Kota Kendari ini mengungkapkan, memang pendamping PKH diseleksi oleh Kementrian Sosial (Kemensos), diangkat oleh Kemensos dan diberhentikan oleh Kemensos pula.
"Tapi saya sampaikan saya bisa lapor kalau ada pelanggaran," sambungnya.
Diketahui, pendamping PKH di Kota Kendari berjumlah 29 orang, sementara penerima manfaat PKH berjumlah 7.393 orang. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha