Penerbitan Perpres 79/2025 Berdampak Kenaikan Gaji ASN? Begini Nasib PPPK
Reporter
Selasa, 11 November 2025 / 10:07 am
Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji ASN, sementara kepastian PPPK masih menunggu keputusan pemerintah terbaru. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan Perpres 79/2025 yang mengatur penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025, namun kepastian mengenai kenaikan gaji untuk PPPK belum sepenuhnya dijelaskan dalam regulasi tersebut.
Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara menjadi perhatian besar di kalangan pegawai pemerintah. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian penghasilan bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Melansir Jawapos, Selasa (11/11/2025), kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan pada Oktober 2025. Meski demikian, informasi mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK belum tersampaikan secara jelas dalam lampiran aturan tersebut.
Kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres 79/2025 dibagi berdasarkan golongan kepegawaian. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat jabatan dan beban kerja pada struktur pegawai.
Skemanya dijelaskan sebagai berikut:
Daftar Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan:
Baca Juga: Info Jadwal Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Penjelasan Resmi dari Taspen
1. Golongan I dan II: Kenaikan sekitar 8 persen.
2. Golongan III: Kenaikan sekitar 10 persen.
3. Golongan IV: Kenaikan sekitar 12 persen.
Kenaikan tersebut akan diterima pegawai mulai periode Oktober 2025. Sementara pembayaran rapelan yang menyertai penyesuaian ini diperkirakan akan dicairkan secara bertahap pada beberapa bulan berikutnya, sesuai mekanisme administrasi keuangan masing-masing instansi.
Namun, situasi berbeda dialami PPPK. Meskipun berada di dalam rumpun ASN, sistem penggajian PPPK menggunakan pola kontrak yang disesuaikan dengan durasi perjanjian kerja.
Hal ini membuat kebijakan kenaikan gaji untuk PPPK memerlukan pembahasan kebijakan lanjutan yang belum dirincikan dalam Perpres tersebut.
Status pengaturan gaji PPPK yang terpisah membuat pemerintah perlu melakukan penyelarasan sebelum menetapkan besaran kenaikan yang mungkin berlaku.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Terima SK, Begini Cara Hitung Proporsional Gaji Pertama Diterima Utuh
Saat ini, belum ada informasi apakah kenaikan tersebut akan diberikan dengan nilai setara, berbeda, atau diterapkan secara bertahap.
Meski demikian, sejumlah pihak masih berharap bahwa PPPK dapat turut menikmati kebijakan penyesuaian penghasilan. Apalagi jumlah PPPK terus meningkat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang memerlukan tenaga pelayanan publik dalam jumlah besar.
Untuk saat ini, ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi pihak yang dipastikan menerima kenaikan gaji mulai Oktober 2025. PPPK masih perlu menunggu tindak lanjut kebijakan selanjutnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS