PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Terima SK, Begini Cara Hitung Proporsional Gaji Pertama Diterima Utuh
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 November 2025
0 dilihat
Keterlambatan SK PPPK Paruh Waktu memengaruhi perhitungan gaji pertama secara proporsional pegawai baru di daerah. Foto: Repro MKRI.
" PPPK Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah masih menghadapi keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah masih menghadapi keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK), sehingga berpengaruh pada penerimaan gaji pertama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai mengenai mekanisme perhitungan gaji awal, apakah dibayarkan penuh atau disesuaikan dengan jam kerja efektif sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang ditetapkan instansi terkait.
Sejumlah instansi telah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu pada November 2025. SK tersebut menjadi dokumen utama yang mengesahkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi, sekaligus menjadi syarat administratif untuk pengurusan gaji.
Namun, meski SK telah terbit, pegawai tidak langsung menerima gaji jika SPMT dan TMT belum dirilis. Kedua dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar pencatatan aktif bekerja pada sistem kepegawaian instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melansir dari Tirto, Minggu (9/11/2025), di beberapa daerah, proses verifikasi dan validasi data masih menjadi penyebab molornya penerbitan SK, SPMT, maupun TMT. Setiap pegawai harus memiliki data yang sesuai antara unit kerja, jabatan, dan sistem pengusulan instansi.
Ketidaksinkronan data membuat proses administrasi berjalan lebih lambat, sehingga pegawai baru belum dapat menerima hak gaji pada waktu yang diharapkan. Situasi ini juga berpengaruh pada penetapan tanggal efektif bekerja yang menjadi dasar hitungan gaji awal.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang memperoleh TMT pada awal bulan dan langsung aktif bekerja, gaji umumnya akan dibayarkan pada bulan berikutnya secara penuh.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit di 2026? Ini Penjelasan Proses dan Perbedaannya Tiap Daerah
Namun, bagi pegawai yang mulai bekerja pada pertengahan bulan atau setelah jam kerja kalender berjalan, gaji yang diterima pada bulan pertama bersifat proporsional. Artinya, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja efektif dibandingkan jam kerja penuh yang ditetapkan dalam SK kontrak.
Ketentuan ini dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lain karena pemerintah memberikan keleluasaan pengelolaan gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti anggaran daerah dan sistem administrasi masing-masing.
Meski demikian, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu pembayaran didasarkan pada jam kerja aktual pegawai yang telah tercatat.
Cara Hitung Gaji Proporsional PPPK Paruh Waktu
Perhitungan gaji proporsional dilakukan dengan membandingkan jam kerja aktual dengan jam kerja penuh dalam kontrak.
Rumus dasar perhitungan:
Gaji Diterima = (Jam Kerja Aktual ÷ Jam Kerja Penuh) × Gaji PPPK Paruh Waktu sesuai SK
Contoh ilustrasi:
Jam kerja penuh sesuai SK: 80 jam per bulan
Jam kerja efektif pada bulan pertama: 40 jam
Gaji penuh sesuai SK: Rp2.800.000
Perhitungan:
Gaji Diterima = (40 ÷ 80) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = (1/2) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = Rp1.400.000
Hal yang Perlu Diperhatikan Pegawai
Sebelum menerima gaji pertama, pegawai perlu memastikan:
1. SK PPPK Paruh Waktu sudah diterbitkan dan diterima secara resmi.
2. SPMT sudah ditandatangani atasan langsung sesuai unit kerja.
3. TMT tercatat dalam sistem kepegawaian dan terhubung ke database BKN.
Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya
4. Berkas administrasi gaji telah diserahkan lengkap ke bagian keuangan instansi.
5. Memantau slip gaji atau informasi penggajian pada aplikasi kepegawaian daerah masing-masing.
Pegawai yang mengalami keterlambatan penerbitan SK atau TMT dapat berkonsultasi langsung ke bagian kepegawaian untuk memastikan waktu efektif bekerja dan perkiraan penerimaan gaji pertama.
Dengan memahami mekanisme perhitungan proporsional, pegawai dapat memperkirakan besaran gaji awal secara tepat tanpa kesalahpahaman mengenai pemotongan atau penundaan pembayaran. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS