Pengadilan Negeri Medan Belum Eksekusi Tanah Wakaf Dituding Main Mata dengan Mafia

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 23 Oktober 2023  /  2:06 pm

Masyarakat Pembela Tanah Wakaf ketika melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat Pembela Tanah Wakaf melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Medan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (23/10/2023) sekira pukul 10:00 WIB.

Mereka melakukan aksi itu karena kecewa pada Ketua Pengadilan Negeri Medan yang tidak mau melakukan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap, di Jalan Kuda, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area.

"Jadi, kenapa pengadilan tidak juga melakukan eksekusi tanah wakaf itu. Padahal, tahun 2022 pihak pengadilan sudah datang ke objek. Tapi akhirnya ditunda karena mempertimbangkan kekondusifan," ucap Abdul Latif Balatif, perwakilan dari masyarakat.

Setelah eksekusi ditunda, pihak pengadilan berjanji akan melakukan eksekusi ulang dalam waktu dekat. Akan tetapi, sudah setahun lebih tidak juga dilakukan eksekusi.

Baca Juga: 

"Kenapa sampai saat ini tidak dilakukan eksekusi. Kami sangat kecewa, kami menduga pengadilan Negeri Medan bermain mata dengan mafia tanah," tuturnya.

Menurut Abdul, lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana ahli waris sudah dimenangkan dalam peninjauan kembali dan putusan Mahkamah Agung.

"Jadi, kami meminta agar Pengadilan Negeri Medan untuk bekerja dengan profesi. Segera melakukan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lahan ini adalah lahan wakaf, bukan untuk bisnis. Dulunya dilahan itu berdiri sekolah madrasah, sekarang berdiri bangunan dan villa," terangnya.

Sedangkan dari LBH Medan, tim pendamping masyarakat dan ahli waris bernama Yusril Mahendra SH mendesak agar pengadilan segera melakukan eksekusi lahan itu.

"Karena tidak ada alasan untuk pengadilan tidak melakukan eksekusi. Sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Selain itu, LBH Medan akan terus memperjuangkan keadilan bagi ahli waris dan masyarakat. Sebab, perkara itu sudah terjadi sejak tahun 1998 dan sudah menang berdasarkan keputusan pengadilan.

"Tahun 2017 sudah ada keputusan pengadilan dan diminta untuk dilakukan eksekusi. Tapi sampai hari ini tidak kunjung dieksekusi, kami akan terus melakukan upaya hukum," tambahnya.

Menurut Yusril, pengadilan Negeri Medan jangan beralasan bahwa eksekusi terkendala dikarenakan munculnya gugatan baru dalam perkara itu.

"Jika ada yang melakukan gugatan tanpa dokumen valid, seharusnya pengadilan bisa memutuskan bahwa gugatan itu tidak valid. Jangan karena ada gugatan, pihak Pengadilan Negeri Medan akhirnya tidak melakukan eksekusi tanah wakaf itu," terangnya.

Baca Juga: 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa aspirasi dari masyarakat sudah diterima dan dicatat.

"Nantinya, ini akan saya laporkan kepada pimpinan. Hanya itu yang bisa saya sampaikan selaku Humas," katanya.

Ketika dipertanyakan apa penyebabnya sehingga pengadilan belum melakukan eksekusi dan apakah karena banyaknya gugatan di objek eksekusi.

"Jadi, untuk persoalan itu. Saya tidak bisa sampaikan, karena itu pokok perkara. Jadi, nantilah kita sampaikan kepada rekan-rekan," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS