Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Dibekuk

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 19 Maret 2020  /  11:30 am

Tersangka pengedar sabu, Rendy bin Asri. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepada awak media, Rabu (19/3/2020), Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkota jenis sabu yang akan melalukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan survailance dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Randi Bin Asri (20) yang beralamat di Jalan Bungkutoko Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Nambo Kota Kendari, pada hari Rabu, 18 Maret, sekitar pukul 19.00 Wita.

"Setelah dilalukan penggeledahan oleh aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Sultra, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram yang disimpan dalam kantung celananya," terang Laode Proyek.

Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas Kepolisian, tersangka mengungkapkan jika sabu tersebut diperoleh dari Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau penempelan kepada para pelanggannya di Kota Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di sel Mako Polda Sulawesi Tenggara dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan  pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Dul

Editor: Rani

TOPICS

Sabu Lapas Narkoba