Pengurus Lama Meja Hijaukan SK KONI, Pengurus Baru: Nanti Malu, Kan Kasihan
Reporter
Kamis, 02 Desember 2021 / 8:16 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kepengurusan KONI Sultra kembali dirombak pusat melalui SK: 128 Tahun 2021. Namun gejolak muncul setelah itu, pengurus lama yang diganti mengambil langkah hukum untuk melawan.
Pasalnya, mereka menilai Plt ketua tidak memiliki hak untuk merombak struktur yang sudah ada, karena jabatan Plt ada keterbatasan kewenangan.
Akibatnya, langkah hukum ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh oleh para anggota KONI Sultra yang dilengser.
Mantan Sekretaris KONI Sultra, Tahir Lakimi mengaku, terjadinya perombakan kepengurusan tidak pernah melalui rapat organisasi. Olehnya itu, munculnya SK pengurus baru itu akan dimejahijaukan ke PTUN.
Katanya, kepengurusan mereka melalui hasil musyawarah yang diputuskan melalui formatur dan diketuai oleh Almarhum Ibu Agista.
"Biarkan lah hukum yang berbicara. Kita akan melakukan jalur hukum ke PTUN," jelasnya saat dihubungi via seluler, Kamis (2/12/2021).
Tahir mengaku, tidak mempersoalkan keputusan Plt Ketua KONI Sultra, justru yang dipermasalahkan mereka adalah keputusan KONI pusat yang mengeluarkan SK perombakam kepengurusan yang diajukan Plt.
Harusnya, kata dia, Plt mesti berpedoman pada tugas selayaknya Plt, salah satunya mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa KONI Sultra dan itu memiliki Diktum atau ketetapan.
Baca Juga: AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya
"Di dalam Diktum tidak ada kata reshuffle. Makanya ini harus digugat. Dalam satu atau dua hari ini kita sudah akan menggugat," cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris KONI Sultra yang baru saja mendapat SK pusat, Muttaqin Siddiq menanggapi ihwal pelaporkan di PTUN. Secara pribadi, kata dia, apa yang bakal dilakukan pengurus lama dengan menggugat ke PTUN dinilainya salah alamat.
Ia juga menyarankan pihak sebelah untuk meninjau kembali rencana penggugatan tersebut, pasalnya KONI bukanlah lembaga negara yang harus ditangani PTUN.
"Dari pada teman-teman ini nanti malu, kan kasihan," ucap Muttaqin.
Baca Juga: Sistem Pelayanan Nomor Antrean Kacau, Pasien RSUD Kota Kendari Protes
Ia juga mengungkapkan, persoalan perselisihan internal KONI sudah diatur dalam AD/ART melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI.
"Itu ada di pasal 41 ayat 2 soal perselisihannya. Mending menggugat di lembaga Arbitrase," bebernya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha