AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya
Aksi Demonstrasi AJI Kendari. Foto: Jojon

" Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Rabu (1/12/2021)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam aksinya, mendesak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif, Purwato dan Muhammad Firman Subkhi.

AJI Kendari juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu disuarakan AJI Kendari dalam aksi unjukrasa hari ini, Rabu (1/12/2021). AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi longmarch dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter.

Baliho bertuliskan “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi. Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa penganiayaan Nurhadi.

Baca Juga: Ketua KPK RI Ingatkan Empat Persoalan Serius yang Harus Dituntaskan

Aparat yang punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.

"Jurnalis dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi," tukasnya.

Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Nurhadi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis telah mencederai kebebasan pers.

“Kami meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Melansir tempo.co, Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Tutup Tempat Wisata Kota Kendari

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, 18 April 2021.

Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga